Berita Bireuen
Jual Beli Sabu Buat Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Terancam Penjara Minimal 6 Tahun
Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang warga Jeumpa Bireuen berinisial Th bin R yang diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen pada Minggu (16/2/2025) lalu terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025).
Pada tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Tersangka dalam menjalankan diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Hasil pemeriksaan, motifnya untuk kebutuhan hidup dan biaya nikah.
Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.
Diperoleh dalam penangkapan tersangka, ada dua tersangka lainnya
ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), penyidik masih
melakukan lidik dan mengembangkan penyidikan dan menangkap pihak lain yang terkait.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda Rp 10
miliar. (*)
UNIKI dan DJP Aceh Luncurkan Taxpayers’ Charter, Dorong Literasi Pajak di Kalangan Mahasiswa |
![]() |
---|
PWRI Bireuen Gelar Silaturahmi, Senam, dan Pemeriksaan Kesehatan di Objek Wisata Paya Nie Kutablang |
![]() |
---|
Bupati Bireuen Lantik 49 Keuchik, Furkan Syahputra Termuda, Usia 25 Tahun |
![]() |
---|
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Wakili Aceh, Juang FC Bireuen Juara 4 Piala Soeratin U17 Nasional, Kalah Atas Persija Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.