Berita Bireuen

Jual Beli Sabu Buat Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Terancam Penjara Minimal 6 Tahun

Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Barang bukti - Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH memperlihatkan barang bukti narkotika dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025).SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang warga Jeumpa Bireuen berinisial Th bin R yang diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen pada Minggu (16/2/2025) lalu terancam penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi  yang didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam  Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi STrk SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH dalam jumpa pers menjelang berbuka, Kamis (13/3/2025).

Pada tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Tersangka dalam menjalankan diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Hasil pemeriksaan, motifnya untuk kebutuhan hidup dan biaya nikah. 

Tersangka Th bin R saat ditanya AKBP Carlie Syahputra Bustaman dalam jumpa pers mengakui memiliki narkotika jenis sabu.

Diperoleh dalam penangkapan tersangka, ada dua tersangka lainnya
ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), penyidik masih
melakukan lidik dan mengembangkan penyidikan dan menangkap pihak lain yang terkait.

Pasal yang disangkakan yaitu  Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun  penjara  serta pidana denda Rp 10
miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved