MK Putuskan PSU

Kapolres Tinjau Lokasi PSU Pilkada Wali Kota Sabang di TPS 02 Paya Seunara, Paling Telat 10 April

PSU ini sebagaimana putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nom

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TINJAU LOKASI PSU - Kapolres Sabang, AKBP Erwan, MH., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sabang meninjau langsung lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Jumat (14/3/2025), dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Sebelumnya Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Meski demikian, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan, yakni hingga 10 April 2025.

Baca juga: Ketua KIP Sabang Tegaskan Pelaksanaan PSU Sesuai Putusan MK, Akmal: Pemilih Sama dengan Pilkada 2024

"Kita belum sepakat tanggal berapa PSU-nya, namun sesuai perintah MK, batas maksimalnya adalah 10 April 2025," ujar Akmal Said saat di konfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KIP Sabang masih fokus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas berbagai persiapan.

Termasuk logistik dan pembentukan badan ad hoc yang akan bertugas dalam PSU mendatang.

"Kami berencana duduk diskusi dan berkoordinasi dengan KPU RI pada awal Ramadhan.

Setelah itu, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pemko Sabang, pihak keamanan, pengawas pemilu, dan lainnya.

Apabila jadwal resmi sudah ditetapkan akan kita plenokan hasilnya dalam rapat pleno untuk menentukan kapan PSU akan dilaksanakan," jelasnya.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Akmal juga menegaskan bahwa hingga kini KIP Sabang belum melakukan koordinasi dengan pihak mana pun terkait pelaksanaan PSU.

Nantinya, setelah pertemuan dengan KPU RI, hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam menetapkan jadwal resmi PSU.

Ini Pertimbangan Hukum Lengkap MK Putuskan PSU Pilkada Sabang di TPS 02 Paya Seunara

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Putusan sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di salah satu ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Paslon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa yang kalah tipis dalam Pilkada 2024 itu? 

Artinya hasil Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang memenangkan pasangan independen Zulkifli H Adam dan Suradji Junus ini belum sah karena hasil PSU dari satu TPS ini belum ada. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved