Ramadhan 2025

Suami Bekerja Tapi Gajinya Lebih Sedikit dari Istri, Bolehkah Jika Istri yang Bayar Zakat Fitrah?

Sebelum menjelaskan hukumnya, Ustad Abdul Somad lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Dai asal Riau ini ialah dalil tentang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Foto ilustrasi pembayaran zaakt fitrah. Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum suami bayar zakat fitrah pakai uang istri karena penghasilan istri lebih besar dari suami. 

SERAMBINEWS.COM - Bagi umat muslim, bulan suci ramadhan bukan hanya menjadi kesempatan untuk mensucikan diri melalui ibadah, tapi juga sekaligus mensucikan harta melalui zakat.

Ya, di bulan suci ramadhan, selain menunaikan ibadah puasa wajib, umat muslim juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Zakat yang dikeluarkan pada bulan ramadhan ini disebut dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang selalu dikeluarkan umat muslim setiap ramadhan.

Hukum membayar zakat fitrah ialah wajib. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu, termasuk anak-anak hingga bayi baru lahir.

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah untuk seluruh anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara itu, ada juga anggota keluarga yang suami dan istrinya sama-sama memiliki pekerjaan.

Hanya saja penghasilan istri lebih besar dari suaminya.

Sehingga, dalam kondisi ekonomi suami yang kurang baik, tak jarang ada istri yang menggunakan uangnya untuk membayar zakat fitrah bagi keluarga, termasuk suaminya.

Baca juga: Waktu Zakat Fitrah Mulai Bisa Dibayar, UAS Sebut Ada Waktu yang Paling Afdhal, Simak Penjelasannya

Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah keluarga, termasuk suami dibayar dengan menggunakan uang istri?

Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri

Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.

Persoalan ini dibahas Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana ditampilkan dalam cuplikan video penjelasannya yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?".

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.

Baca juga: Berikut, 6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

Baca juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

Waktu wajib bayar zakat fitrah

Lalu kapan zakat fitrah mulai dibayarkan?

Terkait hal ini, juga sudah pernah dijelaskan Ustad Abdul Somad.

Dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Belajar Mengaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Waktu bayar zakat fitrah, terang Ustad Somad, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajib merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS dikutip dari video YouTube Belajar Mengaji.

Baca juga: Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab dan Terjemahannya

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai waktu wajib bayar zakat fitrah.

Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?

Masih dalam tayangan video unggahan YouTube Belajar Mengaji, Ustad Abdul Somad juga menjelaskan tentang siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bisa diketahui berdasarkan waktu wajib bayar zakat fitrah.

Pendakwah asal Riau ini menyebutkan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang dia.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad soal Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved