Breaking News

Ramadhan 2025

Kapan Harus Qadha Puasa dan Bayar Fidyah? 

Ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, Islam memberikan dua opsi yaitu qadha puasa & fidyah.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan Layar YouTube Serambinews.com
SERAMBI RAMADHAN - Pengurus ISAD Aceh, Tgk Safaini S. Pd.I., MA menjadi narasumber dalam program 'Serambi Ramadhan' yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Serambinews, Sabtu (15/3/2025), dipandu oleh Jurnalis Serambi Firdha Ustin. 

SERAMBI RAMADHAN  - Puasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban muslim yang baligh dan berakal sebagaimana yang tertera dalam Surah Al Baqarah ayat 183, ayat ini menerangkan kepada semua orang-orang yang beriman untuk menjalankan ibadah puasa.  

Meski puasa adalah wajib, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Dalam kondisi ini, Islam memberikan dua opsi yaitu qadha puasa dan membayar fidyah.

Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Safaini S PdI, MA mengatakan, puasa merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam, sehingga apabila seseorang meninggalkannya baik sengaja ataupun karen uzur, maka wajib baginya mengqadha pada hari yang lain dan bagi yang tidak sanggup puasa karena sakit yang berkepanjangan atau sudah sangat tua, boleh baginya membayar fidyah saja.

"Dalam kajian fikih ulama membahas tentang kapan seseorang wajib mengqadha dan kapan seseorang itu wajib membayar fidyah dan membaginya dalam beberapa golongon. Golongan pertama wajib mengqadha saja.

Golongan Kedua wajib qadha serta fidyah, golongan ketiga wajib membayar fidyah saja, golongan keempat tidak ada kewajiban apa-apa. Golongan kelima kewajiban fidyah atas ahli waris," katanya dalam program podcast "Serambi Ramadhan" yang tayang secara live pada Sabtu (15/3/2025), dipandu oleh Jurnalis Firdha Ustin.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa dalam Keadaan Berjunub? Simak Penjelasan Tgk Salman dalam Serambi Ramadhan

Sebagai informasi, Serambi Ramadhan merupakan progam khusus yang dihadirkan Harian Serambi Indonesia Group, bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan didukung oleh Bank Aceh Syariah serta Kyriad Muraya Hotel Aceh.

Progam yang tayang setiap hari selama Ramadhan pukul 15.00 WIB ini menyajikan berbagai pembahasan bertema Ramadhan yang disampaikan oleh tengku dayah hingga akademisi berbasis santri atau alumni dayah di Aceh. 

Lebih lanjut, Tgk Safaini mengatakan, golongan pertama yaitu wajib qadha saja, seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja maka baginya dosa yang sangat besar, wajib baginya taubat dan wajib mengqadhanya.

Dan apabila meninggalkan puasa karena sakit, melakukan perjalanan jauh, karena terlalu lapar atau dahaga, lupa berniat di waktu malam, hamil atau menyusui dan berbuka karena khawatir kesehatan dirinya, maka bagi mereka wajib mengqadha saja selema belum melewati tahun puasa yang ia tinggalkan. Atau orang yang uzurnya terus menerus sampai masuk ramdhan kedua seperti wanita hamil lalu menyusui.

Golongan kedua yaitu wajib qadha dan membayar fidyah, ini berlaku orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya seperti orang yang menyelamatkan orang lain yang tenggelam sehingga ia membatalkan puasanya demi untuk membantu orang tersebut.

"Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya. Kedua orang yang meninggalkan puasa dan terlambat menqadhanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya," sambungnya.

Baca juga: Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan, Ini Kelompok Berhak Menunaikan Fidyah

Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha, ini berlaku pada orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa wajib baginya membayar fidyah tanpa wajib mengqadha, hal seperti ini juga Termasuk bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa

Keempat, golongan tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah.

Hukum keempat ini diperuntukkan bagi orang gila apabila sembuh, dan orang kafir yang masuk Islam. Ini Juga berlaku bagi orang yang uzurnya bersambung sampai kematiannya. Seperti orang sakit lalu meninggal tidak ada waktu baginya untuk mengqadhanya,

Terakhir, kewajiban fidyah bagi ahli waris. Tgk Safaini mengatakan, apabila mayit ada meninggalkan puasa yang belum habis diqadha jika ada meninggalkan puasa, wajib bagi warisnya membayar fidyah unntuk mayat itu, dan boleh juga waris mengqadha puasa mayat itu. Ukuran fidyah satu mud makanan atau 6 ons beras dibayar kepada fakir miskin

Sementara waktu mengerjakan wadha puasa bisa dilaksanakn dari waktu memasuki bulan Syawal hingga menjelang datang Ramadhan berikutnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved