Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pengacara Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
KEBERATAN VONIS TERDAKWA - Ketua DPC PERADI Lhokseumawe Teuku Fakhrial Dani, MH selaku pengacara keluarga korban keberatan dengan vonis 10 tahun terhadap terdakwa pembunuh istri dr Sukardi. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum keluarga korban, Teuku Fakhrial Dani, MH alias  (Ampon Dani) menegaskan, bahwa pihaknya akan mengupayakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wulandari (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dari dokter Sukardi.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Pasca putusan tersebut, pihak keluarga korban merasa bahwa keputusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ampon Dani, yang mewakili keluarga dr Sukardi dan ketiga anaknya.

Dalam keterangannya, Dani menyatakan, bahwa pihak keluarga korban telah meminta bantuan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pada tanggal 14 Maret 2025, kami diminta oleh keluarga korban untuk membantu proses hukum terhadap pelaku pembunuhan istri/ibunda mereka. Kami berkomitmen agar keadilan benar-benar terwujud,” ujar Dani yang juga Ketua DPC PERADI Lhokseumawe.

Dani menambahkan, langkah pertama yang akan mereka tempuh adalah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut yang memiliki peran sebagai representasi negara dalam mewakili korban untuk memperoleh keadilan.

Mengingat batas waktu untuk mengajukan banding hanya 7 hari sejak putusan dibacakan, Dani memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai prosedur.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Meskipun Dani juga mengakui bahwa Majelis Hakim yang lebih memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, menurutnya, yang merasa apakah keadilan tercapai atau tidak adalah pihak korban dan keluarga.

Dani juga menegaskan, bahwa terdakwa Wulandari dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihak keluarga berhak merasa bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved