Berita Lhokseumawe
Pengacara Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kuasa hukum keluarga korban, Teuku Fakhrial Dani, MH alias (Ampon Dani) menegaskan, bahwa pihaknya akan mengupayakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Wulandari (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dari dokter Sukardi.
Keputusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Pasca putusan tersebut, pihak keluarga korban merasa bahwa keputusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ampon Dani, yang mewakili keluarga dr Sukardi dan ketiga anaknya.
Dalam keterangannya, Dani menyatakan, bahwa pihak keluarga korban telah meminta bantuan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Pada tanggal 14 Maret 2025, kami diminta oleh keluarga korban untuk membantu proses hukum terhadap pelaku pembunuhan istri/ibunda mereka. Kami berkomitmen agar keadilan benar-benar terwujud,” ujar Dani yang juga Ketua DPC PERADI Lhokseumawe.
Dani menambahkan, langkah pertama yang akan mereka tempuh adalah berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut yang memiliki peran sebagai representasi negara dalam mewakili korban untuk memperoleh keadilan.
Mengingat batas waktu untuk mengajukan banding hanya 7 hari sejak putusan dibacakan, Dani memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai prosedur.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.
Meskipun Dani juga mengakui bahwa Majelis Hakim yang lebih memahami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, menurutnya, yang merasa apakah keadilan tercapai atau tidak adalah pihak korban dan keluarga.
Dani juga menegaskan, bahwa terdakwa Wulandari dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, pihak keluarga berhak merasa bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan.
pembunuhan istri dokter
kasus pembunuhan istri dokter spesialis
terdakwa pembunuh istri dokter
terdakwa pembunuh istri dokter divonis
pengacara
banding
PN Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pentingnya Gigi Tiruan Bagi Lansia, Berikut Penjelasan drg Rina dari Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 73 Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4 |
![]() |
---|
Dokter Spesialis THT Nasional Latih 20 Dokter Cilik di SDN 1 Banda Sakti Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, Berkas Sejumlah Pendaftar tak Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.