Berita Lhokseumawe

Pengacara Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
KEBERATAN VONIS TERDAKWA - Ketua DPC PERADI Lhokseumawe Teuku Fakhrial Dani, MH selaku pengacara keluarga korban keberatan dengan vonis 10 tahun terhadap terdakwa pembunuh istri dr Sukardi. 

Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bahwa Wulandari adalah mantan istri siri dari dr Sukardi.

Sehingga tidak ada hubungan hukum lagi antara keduanya saat peristiwa tragis tersebut terjadi. 

Penjelasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik mengenai posisi dr Sukardi dalam kasus tersebut.

“Kami berharap agar publik memberikan pemahaman yang tepat tentang posisi klien kami dan memberikan kekuatan serta kesabaran kepada beliau dan keluarganya atas ujian yang sedang dihadapi,” tutup Dani.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe pada Kamis (13/3/2025), memvonis Wulandari, terdakwa kasus pembunuhan istri dokter spesialis anak Sukardi yaitu Laksmiwati Anggraini.

Terdakwa merupakan istri siri dari Sukardi.

Putusan itu dibaca bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda dan dua Hakim Anggota, masing-masing Khalid dan Fitriani.

Sedangkan jaksa penuntut umum yaitu, M Andri Ghafary.

Dalam putusannya, Wulandari dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp 5.000.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved