AKBP Fajar Tak Hanya Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Diduga juga Terlibat Perdagangan Orang

Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Baca juga: Polisi Sita 8 Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

1 Korban Bakal Jadi Terlapor

Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.

Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.

Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.

"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved