Nasib Kasus TPPU Setelah Meninggalnya Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba, Begini Penjelasan KPK

Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Medan: Tribunternate.com
ABDUL GHANI KRITIS - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terbaring lemas di tempat tidur RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Kamis (6/3/2025). Abdul Ghani Kasuba adalah terpidana 8 tahun kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode meninggal dunia, Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba meninggal dalam usia 73 tahun.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT.

Informasi meninggalnya Abdul Ghani Kasuba itu disampaikan penasihat hukum, Hairun Rijal.

"Rencana besok (Sabtu--red) akan dimakamkan di Desa Bibinoi, sesuai wasiat beliau," kata dia, Jumat (14/3/2025).

 
Pada saat meninggal dunia, Abdul Gani Kasuba didampingi anak dan istri.

Kini, jenazah Abdul Gani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Desa Bibinoi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Ternate.

Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya terlibat dalam dua kasus sekaligus.

Salah satu kasusnya telah selesai disidangkan menyangkut kasus suap dan gratifikasi.

Sementara kasus kedua tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga menghembuskan napas terakhirnya, kasus TPPU belum dilimpahkan atau masuk ke persidangan.

Baca juga: Abdul Gani Kasuba, Mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode Meninggal Dunia, Sudah Divonis 8 Tahun

Lalu bagaimana kelanjutan kasus TPPU pasca meninggalnya Abdul Ghani Kasuba?

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait kelanjutan kasus dengan penyidik yang menangani kasus TPPU tersebut.

"Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan (alm Abdul Ghani Kasuba), penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Tessa mengutip TribunTernate.com, Sabtu (15/3/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved