Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif Jadi 16

RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
ANGGOTA DPR - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024). RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah digodok Komisi I DPR RI dan pemerintah bakal menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban TNI.

RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan, dalam RUU TNI, tugas prajurit bertambah untuk melakukan operasi non-perang. Di antaranya adalah mengatasi masalah narkoba.

"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025).

Selain urusan narkotika, kewenangan TNI juga ditambah mengurus masalah siber. Secara keseluruhan, terdapat tiga kewenangan baru TNI.

 
“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujarnya lagi,” tutur Hasanuddin.

Jenderal purnawirawan Angkatan Darat itu mengatakan, ketentuan mengenai kewenangan di bidang narkotika, termasuk implementasi TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Meski demikian, kata Hasanuddin, TNI tidak akan masuk dalam ranah penegakan hukum terkait narkotika.

"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujar Hasanuddin.

Baca juga: Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI, Ini Aturan soal Posisi Seskab Masuk Sesmilpres

Kewenangan TNI di UU Lama

Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved