Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif Jadi 16

RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
ANGGOTA DPR - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024). RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025. 

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.

Baca juga: 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.


"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.

1. Politik dan Kemanan Negara

2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved