Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif Jadi 16

RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
ANGGOTA DPR - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024). RUU TNI itu dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, secara tertutup pada 14-15 Maret 2025. 

4. Mengamankan wilayah perbatasan


5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis

Baca juga: Komisi I DPR Ungkap 3 Pasal UU TNI yang Bakal Direvisi

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Baca juga: Daftar 7 Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Belum Pensiun Dini Seperti Perintah Panglima TNI

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah

Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.

Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved