Berita Aceh Singkil
Didemo Pegawai Honor, DPRK Aceh Singkil Kompak Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK
Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun saat menerima demonstran menyatakan akan berupaya sesuai kemampuan pihaknya
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Mengingat mereka tetap bekerja di Pemkab Aceh Singkil, sebagai honorer.
"Tentu yang harus dipikirkan juga bagimana dengan nasib pegawai honor ini.
Kami RDP dengan keuangan dan BKPSDM," ujar Ramli Boga.
Sebagaimana diketahui pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan mulai 2026.
Padahal sebelumnya dijadwalkan pada Maret-April 2025.
Penundaan tersebut merupakan kesepakatan bersama MenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI yang diputuskan dalam rapat kerja, Rabu (5/3/2025).
Pada rapat kerja pemerintah dan DPR menyepakati pengangkatan CPNS 2024 dilakukan Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Dalam rapat kerja juga disepakati bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun instansi daerah, sesuai amanat pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara.
Kondisi itu menuai reaksi penolakan dari pegawai honor di Aceh Singkil.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.