Berita Kutaraja
Mualem Tetapkan 20 Desember Hari Radio Aceh, Komisioner KPI: Berlandaskan Historis Radio Rimba Raya
Penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember didasari peran Radio Rimba Raya dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem atas pengesahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hari Radio Aceh, yang akan diperingati setiap tanggal 20 Desember.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.12.18.1/563/2025 tentang Penetapan Hari Radio Aceh.
Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam mengakui peran krusial radio sebagai media informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh dalam menetapkan Hari Radio Aceh," papar dia.
"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai peran radio sebagai sarana penyebaran informasi yang terpercaya," kata Samsul, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, gagasan penetapan Hari Radio Aceh ini berasal dari diskusi internal KPI Aceh, yang kemudian diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD).
“FGD tersebut melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPR RI, Tokoh Radio Aceh, Kodam Iskandar Muda, akademisi, sejarawan, dan budayawan Aceh,” ujarnya.
Komisioner KPI Aceh lainnya, M Reza Fahlevi mengungkapkan, bahwa Hari Radio Aceh tidak hanya berfungsi sebagai penghormatan terhadap sejarah.
Tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan industri penyiaran radio di tengah era digitalisasi yang semakin berkembang.
"Hari Radio Aceh bukan hanya untuk mengenang sejarah, tetapi juga untuk menjaga eksistensi radio sebagai media yang tetap relevan dalam menghadapi persaingan dengan media sosial dan platform digital lainnya," katanya.
Di sisi lain, Reza juga menyoroti maraknya informasi yang sulit diverifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di era digital ini.
"Meskipun masyarakat semakin mudah mengakses berita melalui platform digital, mereka tetap harus melakukan verifikasi ke media lain, seperti radio dan televisi, agar tidak terjebak dalam hoaks," tambahnya.
Ia juga mengingatkan akan peran historis radio dalam menangkal informasi sesat, sebagaimana yang dilakukan oleh Radio Rimba Raya di masa perjuangan.
"Sebagai contoh, saat Belanda menyebarkan propaganda bahwa Indonesia sudah tidak ada, Radio Rimba Raya justru mengudara dari hutan belantara Aceh, tepatnya di Bener Meriah, untuk memberi tahu dunia bahwa Indonesia masih berdiri dan tetap berdaulat," jelasnya.
Mualem
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Hari Radio Aceh
Radio Rimba Raya
KPI Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.