Ngaku Tak Niat Bunuh Bos Rental Mobil, Sertu Akbar ke Hakim: Izinkan Saya Tetap Jadi Prajurit TNI

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, terdakwa 2 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman meminta kepada hakim untuk tetap menjadi prajurit TNI usai dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.

Permohonan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

"Kami memohon kepada Yang Mulia, untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska (Komando Pasukan Katak) yang menaruhkan nyawa kami," ucap Akbar.

Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan dua terdakwa lainnya yang menghilangkan nyawa korban.

"Izin menyampaikan penyesalan kami terhadap kejadian yang telah terjadi menghilangkan nyawa seorang ayah, kepala keluarga dari korban," ungkapnya.

Meski demikian ia menyebut dirinya dan dua terdakwa lainnya sejatinya tidak memiliki niatan untuk membunuh korban.

"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami Yang Mulia, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami menghilangkan nyawa korban Yang Mulai," ujarnya.

"Dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," sambungnya.

Ia pun mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. 

"Tapi kami merasa manusia, yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu, dan kami menghindari bentrok di Suketi, kami menyelamatkan diri kami," ucapnya.

"Memang kami akui kami salah, dan kami tidak ada sedikit niatpun untuk melarikan diri. Karena kami bertanggungjawab untuk menanggung semua risikonya," tegasnya.

Lebih lanjut ia pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, dan berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Sekali lagi kepada keluarga korban kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada YM kami mohon kami diberikan hukuman yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Bambang & Akbar, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Menangis, Mohon Hakim Berikan Hukuman Adil

Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 1 kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman menangis meminta hakim memberikan hukuman yang adil untuknya.

Hal tersebut disampaikan Bambang dalam sidang agenda pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, pada Senin, (17/3/2025). 

Mulanya, Bambang mengaku tindakannya menembak korban dilakukan tanpa sengaja, mengingat dirinya dan dua rekannya saat itu berada dalam situasi yang terdesak.

 Meski demikian, ia mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya tersebut. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami Yang Mulia, dan kami tidak menghindar sedikitpun," kata Bambang dengan suara bergetar, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang mesti menghidupi keluarganya.

"Kami mohon izin kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil, orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal kepada kami," ungkapnya sambil menangis.

Sebab itu, Bambang meminta hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam kasus tersebut.

"Kami mohon majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya," ucapnya.

"Kami tidak menutup-nutupi atau kami menghindar dari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," sambung Bambang seraya menyeka air matanya.

 

Diketahui, penembakan terhadap korban Ilyas dan Ramli terjadi di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Akibat penembakan tersebut Ilyas meninggal dunia, dan korban lainnya, Ramli mengalami luka.

Kasus penembakan tersebut melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Bambang dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL dan membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga korban.

Ia dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp209.633.500, dan membayar restitusi kepada korban Ramli, sebesar 146.354.200.

Terdakwa Akbar juga dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer TNI AL, dan membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (10/3).

Sementara itu, terdakwa Rafsin dituntut empat tahun penjara serta membayar restitusi pada korban. 

 "Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, pidana pokok, penjara selama empat tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara, tidak ada tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL," ungkapnya.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum, Ilyas Abdurahman, sebesar 147 juta 133 ribu 500 rupiah, membayar restitusi kepada saudara Ramli, sebesar 73 juta 177 ribu 100 rupiah, subsider tiga bulan penjara," imbuhnya. 

Baca juga: Kapan Lebaran 2025? Menag Prediksi Tanggal Segini, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret,Muhammadiyah?

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur Gencarkan Sosialisasi Mudik Aman

Baca juga: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa oleh Alumni SMK Grafika MSBS melalui Yayasan Assalam Kreatif

Sudah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved