Berita Banda Aceh

Polresta Amankan 6 Motor Curian, Pelaku Anak di Bawah Umur

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur asal Aceh Besar berinisial FS (14).

Editor: mufti
SERAMBI/SARA MASRONI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan saat ini dititipkan di lapas anak." FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur asal Aceh Besar berinisial FS (14).

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu motor digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025. Korban kehilangan motor Honda Beat BL 4132 JO saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya sudah tak ada di lokasi parkir.

"Usai menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (16/3/2025). 

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel," ungkap Kompol Fadillah. 

Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor curian lain tanpa surat lengkap. "Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Kompol Fadillah menjelaskan, saat ini Polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel. "Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dan saat ini dititipkan di lapas anak," pungkasnya.(rn)

 

Terima Sejumlah Aduan

SEMENTARA itu, Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengatakan, dalam sepekan terakhir, 9-14 Maret 2025, Polresta menerima berbagai laporan terkait kasus balap liar, pencurian hingga aduan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga.

Dikatakan, sejauh ini pihaknya terus menjaga serta memelihara kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bagi warga Kota Banda Aceh dalam menjalankan aktifitas sehari-sehari, terutama dalam bulan Ramadhan ini.

Meski demikian, selama sepekan pihaknya masih mendapat aduan terkait kasus balap liar di empat lokasi, meliputi dua tempat di Kecamatan Meuraxa, Kuta Alam dan Kecamatan Baiturrahman. Kemudian dua aduan pencurian di Kecamatan Baitussalam dan Syiah Kuala.

“Kita juga mendapat aduan ODGJ di Simpang Labui, Kecamatan Baitussalam. Kemudian dapat ucapan terima kasih dari warga atas respon cepat tindak lanjut membawa ke Rumah Sakit Jiwa,” ucap Ipda Trisna, Minggu (16/3/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved