THR PNS 2025 Cair, Tapi Daftar PNS Tak Kebagian, Ini Kategorinya

Inilah daftar Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dalam momen Lebaran 2025.

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
THR PNS 2025 - Daftar Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dalam momen Lebaran 2025. (ILUSTRASI) (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS) 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya dan mendukung kebutuhan mereka.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparatur negara dalam menyambut Hari Raya dan mendukung kebutuhan mereka.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak untuk menerima kedua tunjangan ini.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13, berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Cuti jenis ini biasanya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara. 

Hal ini dikarenakan mereka tidak lagi mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, maka tunjangan tahunan ini tidak dapat diberikan.

PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini dikarenakan penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat, yang menjadi dasar pemberian tunjangan ini.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah mengatur waktu pencairan kedua tunjangan ini sebagai berikut:

THR bagi PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran, yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Anggaran untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rinciannya adalah:

Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah yang bersumber dari APBD.

Selain itu, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, yang jumlahnya tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR

Komponen THR yang akan diberikan kepada ASN adalah sebagai berikut:

ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan Dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap agar pemberian THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, diharapkan tunjangan ini bisa meringankan beban para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, dan membantu mereka dalam merayakan Hari Raya dengan lebih baik.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Nur Jamal)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Daftar PNS yang Tidak Dapat Tunjangan Hari Raya 'THR' Lebaran 2025, Cek Kategorinya: Kamu Termasuk?

Baca juga: THR Cair Mulai Hari Ini, Segini Besaran dan Tabel Pencairan THR PPPK, PNS hingga Pensiunan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved