PPPK 2025
Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025
Setelah resmi dilantik, para PPPK kini mendapat kabar gembira dari pemerintah terkait pencairan gaji pertama mereka.
SERAMBINEWS.COM - Akhirnya, kabar yang dinanti-nantikan datang juga bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Setelah resmi dilantik, para PPPK kini mendapat kabar gembira dari pemerintah terkait pencairan gaji pertama mereka.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah menetapkan bahwa gaji pertama PPPK paruh waktu mulai dicairkan pada 1 November 2025.
Kebijakan ini disambut penuh sukacita oleh para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK.
Setelah menunggu cukup lama dan melalui berbagai proses administrasi, akhirnya hasil kerja keras mereka kini terbayar dengan pencairan hak penghasilan pertama.
Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 yang masuk rekening?
Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan provinsi di Indonesia.
Baca juga: Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rincian Setiap Daerah
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Perihal pencairan gaji PPPK paruh waktu yang dijadwalkan cair pada 1 November 2025 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sementara itu, sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menerima upah, PPPK paruh waktu pun juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh waktu dapat mengacu pada besaran UMP tahun 2025.
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
Baca juga: Fakta Anggur Sumber Nutrisi yang Baik untuk Tubuh, Jaga Kesehatan Jantung hingga Cegah Kanker
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten: Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi yang Cair Bulan November 2025
| Lantik 1.184 PPPK Tahap II, Mualem Minta Aparatur Tulus Layani Masyarakat |
|
|---|
| Update Progres Revisi UU ASN, Karier PPPK Makin Mulus, Pengangkatan Menjadi PNS Lebih Dekat |
|
|---|
| Durasi Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Per Harinya, Simak Aturannya, Jangan Sampai Salah |
|
|---|
| Kekurangan PPPK Paruh Waktu Dibanding Penuh Waktu, Gaji Lebih Rendah, Tugas Hampir Setara |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Teken Kontrak? Ini Perkiraan Jadwalnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.