Berita Aceh Tamiang

Awas! Jangan Coba-coba Jual Minyakita di Atas HET, Pedagang Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda 2 Miliar

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
HET MINYAKITA - Ilustrasi Minyakita. Pedagang dilarang menjual Minyakita di atas HET sebesar Rp 15.700 per liter karena berpotensi dipidana. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak menjual minyak goreng jenis Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pasalnya, prilaku tersebut berpotensi dijerat pidana karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, di mana pelaku bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Seperti diketahu, masih ada pedagang di Aceh Tamiang yang menjual Minyakita di atas HET. 

Padahal tindakan para pedagang ini berpotensi merugikan diri sendiri karena bertentangan dengan hukum.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengungkapkan, HET Minyakita dari tingkat pengecer ke konsumen akhir adalah Rp 15.700 per liter. 

Namun berdasarkan laporan masyarakat, beberapa pedagang menjual minyak makan subsidi pemerintah itu dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.

“Memang ada laporan dijual tidak sesuai HET,” kata Azis, Selasa (18/3/2025).

Azis pun mengingatkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita bisa dikenai sanksi dan denda pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Ancaman sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlidungan Konsumen. 

“Dalam waktu dekat, kami akan turun untuk menyosialisasikan ini lagi,” papar dia.

“Kalau masih ada yang membandel, konsekuensinya ancaman pidana,” tegas Azis.

Terkait takaran, Azis memastikan volume Minyakita yang beredar di pasaran sesuai takaran. 

Sampel ini diperoleh pihaknya dari sejumlah kios dan pedagang di Pasar Kualasimpang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved