Ramadhan 2025

Akad Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Apakah Sah dan Dibolehkan? Simak Penjelasan UAS Berikut

Prosesi penyerahan dan akad serah terima tersebut umumnya dilakukan oleh kepala keluarga, baik untuk zakat dirinya sendiri maupun zakat seluruh anggot

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal akad zakat fitrah diwakilkan oleh istri atau anak. 

SERAMBINEWS.COM - Akad zakat firah diwakili oleh anak atau istri, apakah sah dan dibolehkan?

Pertanyaan ini biasanya muncul setiap ramadhan, terutama menjelang akhir saat umat muslim mulai sibuk membayar zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat tahunan yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik orang dewasa hingga anak-anak. 

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah seluruh anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Zakat fitrah tersebut kemudian diserahkan kepada pihak amil zakat di masing-masing daerah.

Saat proses penyerahan zakat kepada panitia, biasanya disertai dengan akad serah terima zakat fitrah.

Prosesi penyerahan dan akad serah terima tersebut umumnya dilakukan oleh kepala keluarga, baik untuk zakat dirinya sendiri maupun zakat seluruh anggota keluarga yang diwakilkan atasnya.

Akan tetapi, kadang kala dengan berbagai sebab, kepala keluarga tidak bisa melakukan penyerahan zakat fitrah.

Dalam kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.

Lalu, bolehkah jika anak atau isteri yang melakukan akad serah terima zakat fitrah ?

Baca juga: Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apakah Tetap Harus Dibayar Dalam Bentuk Beras? Ini Kata Ulama Aceh

Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dilansir dari Serambinews.com (15/5/2020), penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari para jamaah.

Potongan video penjelasannya itu pernah diunggah oleh YouTube Taman Islam pada 30 Desember 2017 silam.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.

Bolehkah akad zakat fitrah diwakili istri atau anak?

Dalam cuplikan video tanya jawab bersama Ustad Abdul Somad Lc MA yang pernah diunggah di kanal Youtube Taman Islam pada 30 Desember 2017 tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.

Pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.

Lalu kemudian anggota keluarganya yang akan membayarkan zakat fitrah tersebut.

"Bapak mau pergi keluar kota, tinggalkan duit atau beras, nanti yang bayarnya anaknya atau istrinya," terang UAS.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAH Berikut Ini

"Ini zakat fitrah untuk suami saya, untuk anak saya, untuk menantu saya, untuk cucu saya. diwakilkan," sambungnya.

Mengenai hukum membaca akad pada serah terima Zakat fitrah, UAS mengatakan bahwa hukum akad bukan wajib, syarat ataupun rukun, melainkan sunnah.

UAS kemudian menyampaikan dalil yang menerangkan hukum akad zakat fitrah.

"Washolli 'alaihim inna shalaataka sakanul lahum,"

"Kalau mereka sudah bayar zakat, doakanlah mereka 'barakallahu laka fii malika'. Berkahilah rezekimu," kata dai asal Riau tersebut.

Maka berdasarkan dalil tersebut, UAS mengatakan bahwa do'a itu hukumnya sunnah.

Tata Cara membayar Zakat Fitrah

Berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan .

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca juga: Rukun dan Syarat Serta Doa dan Niat Tunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga

Bacaan Niat Zakat

Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.

Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.

Dikutip dari zakat.or.id, berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Fitri, Berikut Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap Doa Menerima Zakat Fitrah

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved