Qanun LKS

Dinilai bukan Masalah, MPU dan Pengusaha Aceh Dukung Penuh LKS di Aceh

Menurutnya, Qanun LKS yang sudah dijalankan pun telah memiliki kepastian hukum, sebagai pijakan memperkuat ekonomi Syariah...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inlihat foto Dinilai bukan Masalah, MPU dan Pengusaha Aceh Dukung Penuh LKS di Aceh
For Serambinews.com
FGD - Focus Group Discussion (FGD) “Menakar Masa Depan Lembaga Keuangan Syari’ah di Aceh”  Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala berkolaborasi dengan Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala (USK) melalui zoom meeting, Selasa (18/3/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinilai bukan masalah, Majelis Permusyawaratan Ulama dan Pengusaha Aceh mendukung penuh penerapan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Hal itu diketahui dalam Focus Group Discussion (FGD) “Menakar Masa Depan Lembaga Keuangan Syari’ah di Aceh”  Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah berkolaborasi dengan Dewan Profesor Universitas Syiah Kuala (USK) melalui zoom meeting, Selasa (18/3/2025).

Ketua Dewan Profesor USK, Prof Dr Ir Izarul Machdar, M.Eng mengungkapkan, Aceh telah mengambil langkah besar dan berani dari berbagai aspek, termasuk menerapkan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS). 

Menurutnya, Qanun LKS yang sudah dijalankan pun telah memiliki kepastian hukum, sebagai pijakan memperkuat ekonomi Syariah, di Aceh. "Kita komitmen, mendukung, dan kita tidak mundur lagi serta mendukung pelaksanaan LKS)," katanya. 

Sementara itu, Kepala PRHIA, Prof Dr Azhari Yahya, SH MCL MA mengatakan, pembahasan Qanun LKS sendiri sudah sejak 2015 yang dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik. Baru kemudian  pada tanggal 31 Desember 2018 disahkanlah Qanun Aceh Nomor 11 tentang LKS yang efektif berlaku 3 tahun setelah di Qanun tersebut diundangkan, yaitu 31 Desember 2021, efektifnya mulai Januari tahun 2022. 

Di media, muncul berita seolah-olah Qanun LKS tersebut mengusir  bank konvensional dari Aceh. Menurutnya, jika dibaca Qanun LKS tersebut secara teliti, sebetulnya tidak ada satu pasal pun yang mengatur demikian. 

"Yang ada hanyalah Bank konvensional yang beroperasi di Aceh, sejak tahun 2022 wajib beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, kata Azhari yang juga salah seorang tim ahli penyusun Naskah Akademik dan Qanun LKS kala itu," tegasnya.

Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Faisal Ali, menyatakan, penerapan LKS di Aceh tidak ada masalah. Ia melihat pertumbuhan ekonomi kita di Aceh cukup baik, bahkan telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Ia mencontohkan, sebelum ada LKS, kabar tentang lembaga keuangan memberikan zakat, dengan LKS saat ini semua mengeluarkan zakat. Meski begitu, ia mengakui masih ada kelemahan dari regulasi, dan tidak harus mengundang kembali bank konvensional datang ke Aceh.

"Para ulama kita di Aceh, cukup memberikan dukungan bahkan mempertahankan menjalankan Islam secara kaffah dan juga ekonomi syariah di Aceh," tandasnya.

Hal serupa juga dikatakan Ramli  yang mewakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh. Dia menjelaskan, meskipun dalam praktik masih terdapat kendala, namun secara umum Kadin melihat pemberlakuan Qanun LKS di Aceh tidak ada masalah yang signifikan. "Para pengusaha yang dinaungi  Kadin mendukung LKS dijalankan secara kaffah, jika ada kendala di sana-sini, itul saja yang perlu disempurnakan," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved