Breaking News

Video

VIDEO BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang Undang, Suara Rakyat Seolah Tak Didengar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI yang kemudian disepakati oleh peserta rapat.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (20/3/2025), dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI. 

Yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. 

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja pada Senin (17/3).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. 

Baca juga: Daftar Lengkap Isi Revisi UU TNI Terbaru yang Disahkan DPR RI

Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:

- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved