Ahmad Yani Pembunuh Feni Ere Ditangkap, Pelaku Teman Ayah Korban dan Menyimpan Perasaan Suka

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka pembunuhan merupakan teman ayah korban.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PEMBUNUH FENI ERE - Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan sales mobil, Feni Ere, di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Pelaku adalah Ahmad Yani, teman nongkrong ayah korban. 

Hasil Autopsi

Diketahui, Feni Ere dilaporkan hilang sejak 27 Januari 2024 dan ditemukan tinggal kerangka pada Senin (10/2/2025) lalu.

Kerangka manusia ditemukan dalam kondisi mulut terlilit celana.

Keluarga yakin Feni Ere menjadi korban pembunuhan karena kematiannya tak wajar.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan sampel DNA telah diambil dan menunjukkan kerangka identik dengan Feni Ere.

"Keyakinan itu berdasarkan susunan gigi dan aksesoris yang ditemukan, termasuk celana yang dikenakan, yang diyakini milik Feni," tuturnya.

Proses autopsi jenazah dilakukan di RSUD Sawerigading Palopo pada Jumat (14/2/2025) kemarin.

Ahli Forensik Polda Sulsel, Denny Matius, mengaku menemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.

Diduga korban telah dikubur lebih dari enam bulan sehingga ditemukan tinggal kerangka.

“Dugaan tersebut akan dibuktikan lewat pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Prioritas autopsi ini adalah mengungkap identitas kerangka manusia,” bebernya.

 

Baca juga: PA Perintahkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Abu Razak selama 7 Hari, Takziah di 2 Tempat

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Pasang Listrik Gratis untuk Warga, Sisihkan dana Zakat Pribadinya

Baca juga: Waka BPH Dahnil Anzar Silaturahmi dengan Wali Nanggroe, Bahas Pengembangan Haji Aceh

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pembunuh Feni Ere Ternyata Kerabat Dekat Ayah Kandungnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved