Ketua Mahkamah Syariah Jantho, RV Cohen Dimutasi ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Belum diketahui alasan dibalik pergantian tersebut. Namun sebelumnya sempat beredar spanduk yang menuntut pergantian Redha Valevi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho Kelas II resmi diganti.
Ketua sebelumnya, Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH alias RV Cohen dimutasi sebagai Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II.
Hal itu sesuai dengan Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.
Belum diketahui alasan dibalik pergantian tersebut. Namun sebelumnya sempat beredar spanduk di kawasan Aceh Besar yang menuntut pergantian Redha Valevi.
Spanduk-spanduk itu dipasang antara lain di Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, hingga Seulimeum dan Kota Jantho.

Spanduk tersebut berisi protes terhadap Muhammad Redha Valevi yang diduga berkaitan erat dengan beberapa keputusan Mahkamah Syariah yang menuai kontroversi.
Salah satu pemicu utama protes ini adalah keputusan Mahkamah Syariah Jantho yang menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadan.
Baca juga: VIDEO Bus Rombongan Jamaah Umrah yang Terbalik Lalu Terbakar di Jeddah, Tinggal Kerangka
Baca juga: Ahmad Yani Pembunuh Sales Mobil Feni Ere Ternyata Kerabat Keluarga, Begini Kronologinya
Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima oleh MS Jantho.
Sebagai gantinya, MS Jantho hanya menerima saksi dari kalangan ulama dayah setempat, yang akhirnya memutuskan bahwa hilal belum terlihat.
Keputusan ini menimbulkan perbedaan awal puasa di tengah masyarakat.
Dimana sebagian warga memulai puasa pada hari Sabtu (1/3/2025), sementara sebagian lainnya berpuasa pada hari Ahad (2/3/2025).
Situasi ini memicu polemik di berbagai kalangan, terutama karena penentuan awal Ramadhan merupakan keputusan yang seharusnya disepakati bersama demi menjaga persatuan umat.
Redha Valevi lahir di Kabupaten Aceh Utara pada 23 Juni 1985. Ia dilantik sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 13 September 2022.
Karirnya dimulai dari calon Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada 1 April 2009 dan 1 September 2010.
Baca juga: Luka Parah, 3 WNI Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Masih Dirawat di RS
Baca juga: Tiyong Mulai Susun Kabinet Bapera Aceh, Ada F Rozi, Imran M, Syehjoel, Ely Supriadi dan Askhailani
Pada 16 Desember 2011, Redha Valevi menjadi Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan pada 18 Februari 2016 menjadi Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Lalu pada 9 Agustus 2018 menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho dan pada 31 Agustus 2021 menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Penghargaan yang diraih yaitu: Satyalancana Karya 1O Tahun dan Satya Karya Sewindu.(*)
Mahkamah Syariah Jantho
Ketua Mahkamah Syariah Jantho
Muhammad Redha Valevi
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Dimutasi
Redha Valevi Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Muhammad Redha Valevi Alias RV Cohen
Miris! 337 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Sepanjang 2024, MPU: Pasutri tak Tahu Makna Pernikahan |
![]() |
---|
Ketua MS Jantho Redha Valevi Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah |
![]() |
---|
Gawat! Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Suami Gegara Kecanduan Judi Online Selama Tahun 2024 |
![]() |
---|
Aduh! 130 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami ke MS Jantho, Dominan Faktor Ekonomi dan Selingkuh |
![]() |
---|
Di Aceh Besar Kasus Istri Gugat Cerai Suami 325 Perkara, MS Jantho Adili Total 786 Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.