Ketua Mahkamah Syariah Jantho, RV Cohen Dimutasi ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi

Belum diketahui alasan dibalik pergantian tersebut. Namun sebelumnya sempat beredar spanduk yang menuntut pergantian Redha Valevi.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho Kelas II, Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH, dimutasi ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho Kelas II resmi diganti.

Ketua sebelumnya, Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH alias RV Cohen dimutasi sebagai Kepala Pengadilan Agama Tebing Tinggi Kelas II.

Hal itu sesuai dengan Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.

Belum diketahui alasan dibalik pergantian tersebut. Namun sebelumnya sempat beredar spanduk di kawasan Aceh Besar yang menuntut pergantian Redha Valevi.

Spanduk-spanduk itu dipasang antara lain di Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, hingga Seulimeum dan Kota Jantho.

Mutasi Ketua MS Jantho
MUTASI HAKIM - Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI, tanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.

Spanduk tersebut berisi protes terhadap Muhammad Redha Valevi yang diduga berkaitan erat dengan beberapa keputusan Mahkamah Syariah yang menuai kontroversi. 

Salah satu pemicu utama protes ini adalah keputusan Mahkamah Syariah Jantho yang menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadan.

Baca juga: VIDEO Bus Rombongan Jamaah Umrah yang Terbalik Lalu Terbakar di Jeddah, Tinggal Kerangka

Baca juga: Ahmad Yani Pembunuh Sales Mobil Feni Ere Ternyata Kerabat Keluarga, Begini Kronologinya

Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima oleh MS Jantho.

Sebagai gantinya, MS Jantho hanya menerima saksi dari kalangan ulama dayah setempat, yang akhirnya memutuskan bahwa hilal belum terlihat.

Keputusan ini menimbulkan perbedaan awal puasa di tengah masyarakat.

Dimana sebagian warga memulai puasa pada hari Sabtu (1/3/2025), sementara sebagian lainnya berpuasa pada hari Ahad (2/3/2025).

Situasi ini memicu polemik di berbagai kalangan, terutama karena penentuan awal Ramadhan merupakan keputusan yang seharusnya disepakati bersama demi menjaga persatuan umat.

Redha Valevi lahir di Kabupaten Aceh Utara pada 23 Juni 1985. Ia dilantik sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 13 September 2022.

Karirnya dimulai dari calon Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada 1 April 2009 dan 1 September 2010.

Baca juga: Luka Parah, 3 WNI Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi Masih Dirawat di RS

Baca juga: Tiyong Mulai Susun Kabinet Bapera Aceh, Ada F Rozi, Imran M, Syehjoel, Ely Supriadi dan Askhailani

Pada 16 Desember 2011, Redha Valevi menjadi Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan pada 18 Februari 2016 menjadi Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Lalu pada 9 Agustus 2018 menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho dan pada 31 Agustus 2021 menjadi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Penghargaan yang diraih yaitu: Satyalancana Karya 1O Tahun dan Satya Karya Sewindu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved