Senin, 11 Mei 2026

Ramadhan 2025

Menempuh Perjalanan tapi Tidak Mengalami Kesulitan, Apa Boleh Tidak Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam tayangan podcast di YouTube Serambinews, Jumat (21/3/2025), Tgk Dicky menjelaskan, berdasarkan syariat ada beberapa syarat seseorang dianggap se

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
TANGKAP LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS
SERAMBI RAMADHAN - Pengurus DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh,Dr Tgk Dicky Wirianto MA menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan bertajuk 'Musafir yang Tidak Kesusahan, Bolehkah Tidak Berpuasa", yang tayang di YouTube Serambinews, Jumat (21/3/2025), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika. (TANGKAP LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS) 

SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh atau dikenal sebagai musafir diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah tertentu, termasuk dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Keringanan (rukhshah) yang diberikan kepada seorang musafir ialah diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, dengan syarat ia mengalami kesulitan selama menempuh perjanalannya.

Namun, muncul pertanyaan mengenai musafir yang tidak mengalami kesulitan, apakah tetap diperbolehkan untuk tidak berpuasa? 

Mengenai hal ini, Pengurus DPP ISAD Aceh Dr Tgk Dicky Wirianto MA mengatakan, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.

Dalam tayangan podcast di YouTube Serambinews, Jumat (21/3/2025), Tgk Dicky menjelaskan, berdasarkan syariat ada beberapa syarat seseorang dianggap sebagai musafir. 

Pertama, jarak perjalanan yang ditempuh mencapai minimal 82 km (16 farsakh atau 2 marhalah).

Kedua tidak berniat menetap lebih dari tiga hari di tempat tujuan, ketiga melakukan perjalanan bukan untuk tujuan (niat) maksiat.

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-22 Ramadhan: Terhindar dari Kesusahan pada Hari Kiamat

Selain itu, orang tersebut berangkat dengan tujuan tertentu sejak awal safar serta telah meninggalkan batas kota tempat tinggal.

"Ketika syarat-syarat ini terpenuhi, seorang musafir diperbolehkan berbuka dengan syarat tetap mengganti puasa di lain hari. Ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184," ujar Tgk Dicky dalam podcast bertajuk "Musafir yang Tidak Kesusahan, Bolehkah Tidak Berpuasa", dipandu Jurnalis Serambi Yeni Hardika.

Dosen STAI Nusantara Banda Aceh tersebut melanjutkan, bagi musafir yang tidak mengalami kesulitan dalam perjalanan, maka baginya diberikan pilihan untuk berbuka atau tetap melanjutkan puasanya.

Ia mencontohkan, kasus musafir yang tidak memilki kesusahan seperti misalnya seseorang yang menempuh perjalanan jauh menggunakan pesawat terbang.

Dengan segala fasilitas dan kenyamanan yang diberikan, sangat minim bagi musafir tersebut mendapati kesulitan dalam perjalanannya. 

"Pada dasarnya hukum apakah tetap berpuasa atau berbuka adalah boleh, bukan wajib. Jadi ada beberapa pertimbangan. Tapi bila musafir itu tidak berkesusahan dalam safarnya, maka berpuasa tentu saja lebih baik," jelas Tgk Dicky.

Baca juga: Batas Dhahir dan Bathin Lubang Tubuh yang Harus Dijaga Saat Puasa, Simak Agar Puasa Tidak Batal

Dalam mazhab Hanafi, Imam Malik maupun Imam Syafi’i, lanjutnya, juga  dianjurkan bagi seorang musafir memilih mana yang paling memudahkannya. Bagi yang kuat, maka berpuasa lebih utama. 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim juga dijelaskan, tidak memiliki kebaikan pada seorang musafir yang tetap berpuasa dalam keadaan kelelahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved