Ramadhan 2025

Batas Dhahir dan Bathin Lubang Tubuh yang Harus Dijaga Saat Puasa, Simak Agar Puasa Tidak Batal

Namun, lubang atau dalam istilah fiqih sering disebut dengan jauf ini memiliki batas yang menentukan batal atau tidaknya puasa jika ada sesuatu yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
TANGKAP LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS
SERAMBI RAMADHAN - Dewan Kehormatan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Drs Tgk Harmen Nuriqmar MM menjadi narasumber dalam program 'Serambi Ramadhan' bertajuk Hal yang Membatalkan Puasa, yang tayang di YouTube Serambinews, Minggu (16/3/2025), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika. (TANGKAP LAYAR YOUTUBE SERAMBINEWS) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang ditunaikan umat muslim.

Puasa tidak hanya sekedar menahan diri dari lapar dan dahaga saja, tapi juga dari segala hal yang dapat membatalkannya.

Satu diantara hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ialah memasukkan sesuatu atau benda ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Drs Tgk Harmen Nuriqmar MM atau yang akrab disapa Abu Melaboh mengatakan, ada 5 rongga tubuh yang harus dijaga selama menunaikan ibadah puasa.

Lima rongga tubuh itu ialah mulut, telinga, hidung, serta qubul dan dubur.

"Bila sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tersebut, batal puasa," ujar Abu Melaboh dalam perbincangan Podcast Serambi Ramadhan yang tayang di YouTube Serambinews.com, Minggu (16/3/2025).

Namun, lubang atau dalam istilah fiqih sering disebut dengan jauf ini memiliki batas yang menentukan batal atau tidaknya puasa jika ada sesuatu yang masuk kedalamnya dengan unsur sengaja.

Batas rongga tersebut ialah pangkal awal dari bagian dalam rongga, yang masih terlihat oleh mata (dhahir). 

"Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah," jelas Dewan Kehormatan ISAD Aceh tersebut.

Baca juga: Ternyata Ibu Hamil Masih Bisa Puasa, dr Boyke: Ini Menu Sahur yang Bikin Janin Tetap Berkembang Baik

Pimpian Dyah Buket Iqra' Al Haramain, Melaboh, Aceh Barat tersebut menjelaskan, pada rongga hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Bagian ini berada sejajar dengan mata.

"Tapi selama masih di pangkal lubang hidung bagian luar atau lubang yang dhahirnya, manatau ada gatal mau dicabut bulu hidungnya misal, tidak apa-apa. Tapi Sebagian ulama memakruhkan, khawatir nanti terhirup hingga ke dalam," kata Abu Melaboh.

"Begitu juga saat wudhu, membasuh air sedikit ke lubang hidung, boleh, tapi harus hati-hati," tambahnya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Melaboh mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, pada telinga, batas antara lubang dhahir dan bathin yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. "Batas rongga telinga, yang masih terlihat oleh mata. Kalau kita ngintip masih terlihat lubangnya, yang nampak itulah yang masih dikategorikan rongga dhahir," terang Abu Melaboh.

Lalu pada mulut, bagian yang dapat ditolerir secara fiqih atau syariat hanya di sekitar rongga luar. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved