Breaking News

Berita Lhokseumawe

Tolak RUU TNI, Ini 3 Pernyataan Sikap Mahasiswa IAIN Lhokseumawe

Menurut mahasiswa, RUU TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengancam demokrasi dan HAM.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menyatakan sikap menolak pengesahan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menyatakan sikap menolak pengesahan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025.

Menurut mahasiswa, RUU TNI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengancam demokrasi dan HAM.

"Kami menolak pengesahan RUU TNI karena tidak adanya transparansi dalam proses rancangan sampai dengan pengesahan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Munawir,  dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, Jumat (21/3/2025) malam.

Mrunawir juga menyoroti bahwa RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 dan pembahasan yang terburu-buru serta naskah akademik yang simpang siur.

"Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI, serta Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hukum Judicial Review," lanjutnya.

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe akan terus memantau dan mengawasi implementasi RUU TNI dan akan melakukan aksi-aksi yang diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi dan HAM dihormati.

Baca juga: Meugang Idulfitri Tanggal 29-30 Maret, Prediksi Sapi dan Kerbau yang Dipotong Se-Aceh 25.825 Ekor

Berikut pernytaan sikap lengkap dari para mahasiwa IAIN Lhokseumawe :

1. Pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI :  Kami menuntut agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan kembali pengesahan RUU TNI karena tahapan proses yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Mahkamah Kontitusi agar melakukan upaya hukum Judicial Review: UU yang telah disahkan dapat dilakukan Judicial Review atau Pengujian Peraturan Perundang - undangan oleh Mahkamah Kontitusi apakah sesuai dengan Konstitusi, UUD, UU P3, atau substansinya di peradilan.

3. Pengawasan dan kontrol terhadap TNI diperkuat: Kami menuntut agar pengawasan dan kontrol terhadap TNI diperkuat untuk memastikan bahwa TNI tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved