Berita Nagan Raya

Catat! Kendaraan Jatuh Tempo Pajak Selama Lebaran Bisa Dilunasi 8 April 2025, M Daud: Tak Kena Denda

"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
PEMBAYARAN PKB - Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud menyatakan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, dapat dilunasi pada 8 April 2025, dan tidak dikenakan denda. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengajak warga segera membayar pajak kendaraan yang mati selama Lebaran Idul Fitri 2025.

Sebab Samsat akan tutup atau tidak melayani pembayaran pajak kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Senin (24/3/2025).

Dikatakan M Daud, Samsat akan buka hingga Kamis 27 Maret 2025, sebelum kemudian libur Idul Fitri.

Samsat akan kembali melayani pembayaran pajak kendaraan pada 8 April 2025.

"Bila ada yang ingin membayarkan pajak kendaraan lebih cepat sebelum masa libur, bisa juga dilayani," tukasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved