Berita Nagan Raya
Catat! Kendaraan Jatuh Tempo Pajak Selama Lebaran Bisa Dilunasi 8 April 2025, M Daud: Tak Kena Denda
"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
Serambi Indonesia
PEMBAYARAN PKB - Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud menyatakan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, dapat dilunasi pada 8 April 2025, dan tidak dikenakan denda.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengajak warga segera membayar pajak kendaraan yang mati selama Lebaran Idul Fitri 2025.
Sebab Samsat akan tutup atau tidak melayani pembayaran pajak kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Senin (24/3/2025).
Dikatakan M Daud, Samsat akan buka hingga Kamis 27 Maret 2025, sebelum kemudian libur Idul Fitri.
Samsat akan kembali melayani pembayaran pajak kendaraan pada 8 April 2025.
"Bila ada yang ingin membayarkan pajak kendaraan lebih cepat sebelum masa libur, bisa juga dilayani," tukasnya.(*)
Tags
Samsat Nagan Raya
Pajak Kendaraan
Pembayaran Pajak Kendaraan
PKB
Pajak Kenderaan Bermotor
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Target Pertahankan Adipura dari Kementerian LHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.