Berita Nagan Raya
Catat! Kendaraan Jatuh Tempo Pajak Selama Lebaran Bisa Dilunasi 8 April 2025, M Daud: Tak Kena Denda
"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
Serambi Indonesia
PEMBAYARAN PKB - Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud menyatakan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah, dapat dilunasi pada 8 April 2025, dan tidak dikenakan denda.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengajak warga segera membayar pajak kendaraan yang mati selama Lebaran Idul Fitri 2025.
Sebab Samsat akan tutup atau tidak melayani pembayaran pajak kendaraan dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Namun bila ada kendaraan yang jatuh selama libur, tidak dikenakan denda. Bisa dibayarkan pada 8 April 2025," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Senin (24/3/2025).
Dikatakan M Daud, Samsat akan buka hingga Kamis 27 Maret 2025, sebelum kemudian libur Idul Fitri.
Samsat akan kembali melayani pembayaran pajak kendaraan pada 8 April 2025.
"Bila ada yang ingin membayarkan pajak kendaraan lebih cepat sebelum masa libur, bisa juga dilayani," tukasnya.(*)
Tags
Samsat Nagan Raya
Pajak Kendaraan
Pembayaran Pajak Kendaraan
PKB
Pajak Kenderaan Bermotor
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Wabup Semangati 72 Calon Paskibraka, Raja Sayang: Kalian Anak-anak Pilihan! |
![]() |
---|
Catat! Pendamping PKH tidak Punya Wewenang Usulkan Penerima Bansos BPNT |
![]() |
---|
Kunjungi Puskesmas Beutong, Wabup Nagan Raya Ingatkan Pelayanan Kesehatan Jangan Main-main |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Tindak 195 Pelanggar Selama Operasi Patuh Seulawah 2025 |
![]() |
---|
Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.