Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Tetapkan 29 Maret Hari Meugang Idul Fitri, Penyembelihan Hewan di Lokasi Resmi

Pada pelaksanaan Meugang Idul Fitri, sebut Rahwadi, Pemkab Abdya menetapkan lima lokasi resmi sebagai tempat penyembelihan hewan ternak.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
MEUGANG - Penjual sedang memperlihatkan kualitas daging kerbau kepada pembeli, pada pelaksanaan meugang Ramadhan 1446 Hijriah di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan dan pelaksanaan Meugang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat dengan Nomor: 400.8.1 tersebut ditandatangani oleh Bupati Abdya Dr Safaruddin SSos MSP. Surat itu ditujukan kepada para Camat dalam wilayah kabupaten setempat.

Plt Sekda Abdya, Rahwadi, kepada Serambinews.com, Senin (24/3/2025) menyebutkan, pelaksanaan meugang di kabupaten setempat dilaksanakan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan lima lokasi penyembelihan hewan meugang. Hal itu dilakukan demi ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan lokasi penyembelihan hewan meugang.

Apalagi, kata Rahwadi, Bupati Safaruddin menginginkan budaya meugang bisa kembali hidup di Kabupaten Abdya.

"Meugang ini adalah budaya lokal Aceh, maka Pak Bupati ingin kembali menghidupkan tradisi tersebut dengan cara mem-pusatkan penyembelihan hewan ternak, disamping menjaga ketertiban dan kebersihan," kata Rahwadi, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Capai Rp10 Juta, GM Garuda: Hanya Tersisa Kelas Bisnis 

Pada pelaksanaan Meugang Idul Fitri, sebut Rahwadi, Pemkab Abdya menetapkan lima lokasi resmi sebagai tempat penyembelihan hewan ternak.

"Kita meminta agar penyembelihan hewan ternak dilaksanakan di tempat yang sudah ditetapkan, tidak boleh diluar lokasi yang dimaksud," tegas Rahwadi.

Adapun lima lokasi penyembelihan hewan ternak meugang Idul Fitri tersebut; Pertama di Kecamatan Babahrot, terletak di Pasar Rakyat Desa Pantee Rakyak. Kedua, di Kecamatan Kuala Batee, terletak di pinggiran sungai Desa Krueng Panto.

Ketiga, di Kecamatan Blangpidie, terletak di pinggiran sungai Krueng Beukah/Krueng Susoh, Desa Lhung Asan. Keempat, di Kecamatan Tangan-Tangan, terletak di Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut; Dan kelima, di Kecamatan Manggeng, terletak di lapangan bola kaki Desa Seuneulop.

Bagi pedagang daging, kata Rahwadi, harus memastikan bahwa hewan yang disembelih telah memiliki Surat KIR Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.

"Berkenaan dengan ini kami meminta kepada seluruh Camat untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh pedagang daging. Dan kami juga mengimbau agar tidak melakukan penyembelihan dan menjual daging meugang satu hari sebelum pelaksanaan meugang. Kemudian terkait penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah, tetap mempedomani Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama," pungkas Rahwadi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved