Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Bambang mengungkapkan keterlibatan seorang perempuan bernama Syifa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. 

Berikut rincian pembayaran restitusi:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
  • Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menyatakan bahwa besaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan vonis ini, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejahatan brutal ini resmi kehilangan status sebagai prajurit serta harus menjalani hukuman pidana.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.

 

Hakim Nilai Terdakwa Oknum TNI AL dengan Sengaja dan Sadar Menembak Bos Rental Mobil Hingga Tewas

 

Hakim anggota Letkol Gatot Sumarjono mengatakan terdakwa oknum TNI AL dengan sengaja dan sadar menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman hingga tewas di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.

Adapun hal itu disampaikan hakim Gatot saat membacakan hal-hal yang memberatkan vonis bagi tiga terdakwa oknum TNI Al dalam kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman.

Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

 
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. Pembunuhan dan penadahan yang dilakukan terbukti,” kata hakim Gatot di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Kemudian dikatakannya perbuatan para terdakwa tersebut jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria. 

“Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut, para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban karena tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban,” imbuhnya.

Adapun dalam perkara ini, hakim juga menilai seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban. Bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka. 

“Pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saudara Ilyas Abdurrahman dilakukan dengan cara menembak mencerminkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan,” tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved