Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Satu 4 Tahun
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Baca juga: Naik atau Turun? Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 25 Maret 2025
Baca juga: Ide Makeup Lebaran Idul Fitri Ala Korea agar Tampil Awet Muda Seperti Bae Suzy
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-26 Ramadhan: Mendapat Pahala Setara Beribadah Selama 40 Tahun
Sudah tayang di Kompas.com
| Apresiasi Tugas, Panglima TNI Sampaikan Terima Kasih kepada Prajurit dan PNS |
|
|---|
| VIDEO - TNI Mengamuk! 14 Anggota KKB Tewas Dihujani Peluru di Intan Jaya! |
|
|---|
| VIDEO Pasukan TNI Serbu Markas Kodap VIII Soanggama 14 Anggota OPM Tewas |
|
|---|
| TNI Manunggal KB Kesehatan Hadir di Gayo Lues, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis |
|
|---|
| 12 Kekejian OPM Kodap VIII Soanggama Usai 14 Anggotanya Tewas: Serang Prajurit dan Warga Sipil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.