Viral Jasa Tukar Uang Baru Pria di Pasuruan Capai Rp2 Miliar, Bank Indonesia Ingatkan Keasliaanya

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan mengenai viral video jasa penukaran uang baru di Pasuruan, Jawa Timur yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah

Editor: Amirullah
Instagram/pasuruanapik_
PAMER TUMPUKAN UANG - Viral video seorang pria menunjukkan tumpukan uang baru sejumlah Rp2 miliar di sebuah ruko Pasuruan, Jawa Timur. Tangkapan layar Instagram @pasuruanapik_, Senin (24/3/2025) 

SERAMBINEWS.COM  - Viral seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur menyediakan jasa penukaran uang baru hingga Rp2 miliar.

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan mengenai viral video jasa penukaran uang baru tersebut.

Belakangan diketahui, pemilik jasa penukaran uang baru yang menyediakan stok hingga Rp2 miliar tersebut bernama Wildan, seorang warga Bangil, Pasuruan.

Dalam videonya, Wildan menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota tanpa batasan jumlah, tetapi dengan biaya tertentu.

Ada beragam pecahan yang disediakan, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000.

Adanya jasa ini, tentu menjadi buruan masyarakat setempat.

Dikutip dari laman Kompas.com, seorang warga, Latifah, mengaku lebih memilih menukar uang di tempat Wildan karena lebih praktis dibanding layanan Kas Keliling BI.

"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," katanya.

Unggahan ini memicu beragam respons dari warganet. 

Beberapa mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.

"Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?" tulis salah satu pengguna X, dikutip Selasa (25/3/2025).

PAMER TUMPUKAN UANG - Viral video seorang pria menunjukkan tumpukan uang baru sejumlah Rp2 miliar di sebuah ruko Pasuruan, Jawa Timur. Tangkapan layar Instagram @pasuruanapik_, Senin (24/3/2025)
PAMER TUMPUKAN UANG - Viral video seorang pria menunjukkan tumpukan uang baru sejumlah Rp2 miliar di sebuah ruko Pasuruan, Jawa Timur. Tangkapan layar Instagram @pasuruanapik_, Senin (24/3/2025) (Instagram/pasuruanapik_)

Penjelasan BI

Terkait viral penukaran uang baru ini, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

Penukaran uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.

Untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, BI memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved