Bebas Ginting Pembunuh Wartawan dan 3 Keluarganya di Karo Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Ambruk
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung seperti biasa sempat tertunda ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang.
SERAMBINEWS.COM - Bebas Ginting alias Bulang, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Sempurna Pasaribu dan keluarganya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025).
Meski terdakwa tidak dapat menghadiri sidang putusan karena kondisi kesehatannya menurun, Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai aturan yang berlaku.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung seperti biasa sempat tertunda ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang.
Insiden tersebut terjadi di samping ruang sidang Cakra, di mana ia mengalami sesak napas dan harus segera dibawa kembali ke ruang tunggu tahanan untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, tetap dikawal masuk ke ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Meski Bebas Ginting tidak dapat hadir, Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata tetap melanjutkan sidang dan membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan dapat tetap berjalan meskipun terdakwa berhalangan hadir.
“Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Adil dalam sidang tersebut.
Namun, keputusan untuk tetap melanjutkan sidang mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Bebas Ginting.
Baca juga: Bebas Ginting Cs Pembakar Rumah Wartawan di Karo Jalani Rekonstruksi, Rencanakan Aksi di Warung Kopi
Salah satu pengacaranya, Ronal Abdi Sitepu, meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.
“Apakah tidak sebaiknya kita tunggu sampai terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang? Mengingat waktu penahanan masih ada, jadi tidak perlu kita paksakan pembacaan putusan,” ujar Ronal di hadapan Majelis Hakim.
Permintaan ini ditolak oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa persidangan tidak bisa ditunda lebih lama, mengingat hari itu adalah jadwal terakhir sebelum cuti bersama Lebaran.
Merasa keberatan dengan keputusan ini, tim kuasa hukum Bebas Ginting akhirnya memilih untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
Tanpa kehadiran terdakwa maupun tim kuasa hukumnya, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting.
Dengan vonis ini, Bebas Ginting dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya, yang sempat menggemparkan Kabupaten Karo.
| ASN di Muba Tembak Mati Warga, Mayat Dimasukkan dalam Karung, Gegara Kebun Sawit Sering Kemalingan |
|
|---|
| Peran 17 Anggota TNI Siksa Prada Lucky Hingga Tewas, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai |
|
|---|
| Siksa dan Cambuk Prada Lucky Hingga Tewas, 17 Anggota TNI AD Terancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU |
|
|---|
| Sosok Syamhudi Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Bisa Beli Bus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.