Berita Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Amankan Aset Lahan

Pemkab Aceh Barat mengamankan aset daerah yang selama ini diduga masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mifa Bersaudara dan PT Indonesi

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi 

“Kesepakatan tersebut sudah sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991.” Zulyadi, Kepala BPKD Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengamankan aset daerah yang selama ini diduga masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mifa Bersaudara dan PT Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Tindakan ini dilaukan setelah pemkab menerima laporan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) soal dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan batu bara di kabupaten tersebut. 

Pada Senin (24/3/2025), tim pengamanan aset daerah yang terdiri atas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP/WH turun ke lokasi memasang plang nama kepemilikan lahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang selama ini disewa oleh PT Mifa Bersaudara. 

Lahan dengan luas 75,805 hektare ini tercatat dalam kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Barat dengan PT Mifa Bersaudara pada 18 April 2016, berdasarkan Nomor 900/I/II/2016.

"Kesepakatan tersebut sudah sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991. Hal ini menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat," jelas Zulyadi

Ia juga menambahkan, bukti kepemilikan lahan semakin kuat dengan adanya sertifikat tanah yang telah diterbitkan. Saat ini, Pemkab Aceh Barat sedang menyesuaikan besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pemkab Aceh Barat memastikan tidak ada pihak manapun yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak,” tutupnya.(sb)

 

PT Mifa Bersaudara Beri Klarifikasi 

PT Mifa Bersaudara memberikan klarifikasi terkait Tindakan Pemkab Aceh Barat yang memasang plang nama kepemilikan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional tambang perusahaan tersebut. Pihak perusahaan menilai pemasangan plang nama kepemilikan lahan dilakukan tanpa koordinasi yang jelas.

Presiden Direktur PT Mifa Bersaudara, Ricky Nelson, dalam keterangan yang disampaikan kepada Serambi pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa status tanah HPL tersebut masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Transmigrasi. Ia menegaskan bahwa PT Mifa tidak terlibat dalam masalah ini. 

“Beberapa tuduhan yang menyebutkan bahwa kami bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi untuk merebut aset daerah tidaklah benar,” tegas Ricky. 

Ia menambahkan bahwa Pemkab Aceh Barat seharusnya lebih baik berkomunikasi langsung dengan Kementerian Transmigrasi mengenai persoalan ini, bukan melibatkan PT Mifa sebagai pihak yang terdampak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved