Berita Banda Aceh
5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan untuk Dapat Remisi Idulfitri
yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 5.532 dari 6.455 narapidana (napi) di seluruh Aceh diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan hukuman yang diberikan negara kepada terhukum).
Remisi Idulfitri ini setiap tahun rutin diberikan kepada para napi yang memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan hal itu kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (28/3/2025) pagi.
Menurutnya, usulan pengurangan hukuman para napi dari Aceh itu secara prosedural disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan secara berjenjang 'by system' sampai ke menteri.
Dalam hal ini adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.
"Kalau sampai pada hari pengumuman tidak ada perubahan atau kesalahan dalam persyaratan, ya insyaallah semua yang kita usulkan itu akan mendapatkan remisi," kata Yan Rusmanto.
Penyerahan remisi itu nantinya, lanjut Yan, akan diberikan persis pada 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025.
Diungkapkannya, yang berhak mendapatkan remisi adalah WBP yang sudah berstatus napi serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran atau terpantau berkelakuan baik.
Para WBP itu nantinya mendapatkan remisi bervariasi, yakni antara 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
Terkait momentum Idulfitri, Yan menerangkan bahwa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat tetap mendapatkan remisi dan hak untuk dikunjungi keluarganya.
"Untuk durasi kunjungan akan kita upayakan agar semua mendapatkan kesempatan yang sama, karena biasanya jumlah pengunjung sangat banyak dibandingkan dengan hari-hari biasa," kata Yan Rusmanto.
7.803 Penghuni
Ditanya berapa jumlah WBP di seluruh Aceh saat ini, Yan menyebutkan totalnya sebanyak 7.803 orang. Terdiri atas
6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan (LP) dan 8 rumah tahanan negara (rutan). Di Aceh tak ada lagi tempat penahanan yang berstatus cabang rutan.
Di Aceh, mayoritas napi adalah mereka yang terlibat kasus narkoba, disusul kasus pencurian, korupsi, kekerasan seksual, penganiayaan, dan lainnya.
Berhubung Idulfitri tahun ini sangat berdekatan waktunya dengan hari raya Nyepi, maka WBP yang beragama Hindu juga berpeluang mendapatkan remisi hari raya Nyepi. (*)
Mahasiswa Kader Ulama MUI Sumut Datangi Dayah Insan Qur’ani, Kagum pada Model Kurikulum Terintegrasi |
![]() |
---|
BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya |
![]() |
---|
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan |
![]() |
---|
Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.