Berita Banda Aceh
BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya
“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, mengusulkan kepada Komdigi untuk meng-take down atau memblokir enam akun yang berjualan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya di marketplace (toko online).
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, usulan take down akun dilakukan menindaklanjuti edaran dari BPOM RI, terkait 34 produk kosmetik yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Dimana, 34 produk kosmetik itu diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen jika menggunakannya.
“Jadi saat ini masih dalam proses pengusulan ke Komdigi untuk di take down,” kata Yudi saat dihubungi Serambinews.com, Jumat (1/8/2025).
Pasca keluarnya edaran tersebut, pihaknya juga langsung menurunkan tim untuk melakukan inspeksi terhadap toko-toko kosmetik untuk mengecek produk tersebut.
Dari hasil penelusuran toko kosmetik offline di Aceh, pihaknya tidak menemukan 34 produk itu dijual ke masyarakat.
“Kita tidak menemukan produk tersebut dijual secara offline. Tapi kita ada menemukan secara online ada akun yang menjual kosmetik di Aceh yang menjual produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut,” ujarnya.
Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama akun yang menjual kosmetik secara online tersebut.
Dikarenakan pihaknya terbatas akses dan kewenangan, sehingga kini sedang dalam proses take down enam akun yang menjual produk kosmetik berbahaya itu.
Baca juga: BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya
Ia meminta kepada masyarakat, agar dapat membaca edaran yang diberikan oleh Badan POM agar tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu.
Pasalnya, 34 produk itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan.
Terkait 34 produk itu memiliki izin edar dari BPOM, Yudi mengatakan, bahwa saat mengurus perizinan, produk yang pertama diusulkan tidak mengandung bahan yang dilarang.
take dowon
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Akun
Produk Kosmetik
Produk Kosmetik Berbahaya
BPOM Aceh
Banda Aceh
| Marak Pria Bercelana Pendek di Ruang Publik, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Angkat Bicara |
|
|---|
| DAIFEST 2025, Daihatsu Hamburkan Beragam Hadiah, 9 Mobil Hingga Puluhan Gram Emas, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Terpilih Kembali Jadi Ketua PAI Se-Indonesia di Munas Ke-5 APDOK PAI |
|
|---|
| Prof Marwan Pendaftar Pertama Calon Rektor USK 2026–2031, Ini Alasannya Maju Kembali |
|
|---|
| Siap Majukan Industri Ekonomi Kreatif, Sunnyl Iqbal: Ayo Gabung Bersama Sahabat Gekrafs Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.