Berita Banda Aceh
Maju Caleg, 122 Pendamping Desa di Aceh Terancam Diberhentikan, Ngadu ke Haji Uma, Ini Tanggapannya
Mereka mewakili 122 pendamping desa di seluruh Aceh yang kini terancam diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmi
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Mereka mewakili 122 pendamping desa di seluruh Aceh yang kini terancam diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah perwakilan tenaga pendamping desa di Aceh menjumpai senator asal Aceh, Haji Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma, di Kantor Perwakilan DPD RI Banda Aceh.
Dalam pertemuan Kamis (27/3/2025), mereka mengadukan nasib yang kini terancam dipecat.
Pantauan Serambi, terdapat belasan pendamping desa yang menghadiri pertemuan tersebut.
Mereka mewakili 122 pendamping desa di seluruh Aceh yang kini terancam diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Seorang perwakilan Pendamping Desa, Mursyidan, menyampaikan salah satu alasan mereka diberhentikan, karena sekitar beberapa waktu lalu mereka ikut kontestasi pemilihan legislatif sebagai calon legislatif (caleg).
Padahal, dalam Permen disebutkan, para pendamping desa diperbolehkan menjadi caleg dan tidak melanggar aturan.
Baca juga: Anggota DPD RI Haji Uma Sebut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT tidak Manusiawi
Bahkan, katanya, saat itu Kementerian desa sudah menjawab surat KPU RI, yang menyatakan pendamping desa boleh ikut jadi caleg.
Namun oleh Menteri Desa terbaru, mereka disebutkan melanggar dan akan diberhentikan, sehingga isu pemberhentian itu akan sangat mengganggu kinerja pendamping desa di masyarakat.
“Makanya kami berkeyakinan, berdasarkan regulasi yang ada, kami tidak melanggar hukum.
Tapi kementerian desa ini saat melakukan kebijakan sepihak, mereka ingin PHK 122 TPP di Aceh, dan di nasional ada 1.040 orang, makanya kami sampaikan ini kepada Haji Uma selaku anggota DPD RI,” ujar Mursyidan.
Haji Uma menyampaikan, mereka sebenarnya sudah keluar SK kerja hingga Desember 2025, tapi tidak dibarengi dengan pemberian gaji.
Kementerian Desa saat ini berasumsi mereka melanggar karena pernah menjadi caleg, padahal pada Juni 2024, Kementerian Desa sudah mengeluarkan surat yang memperbolehkan jadi caleg.
Baca juga: Dalih Pernah Maju Caleg, 120 Pendamping Desa di Aceh Dipecat Sepihak Kemendes
“Nah di era kementerian baru ini, dikeluarkan kebijakan mereka tidak bisa dilanjutkan karena pernah jadi caleg. Jadi ini kan retroaktif, berjalan ke belakang, tidak bisa dalam hukum diberlakukan surut,” ujarnya.
Katanya, Kementerian Desa tidak bisa mengambil aturan dengan mundur ke belakang.
Kadispora Banda Aceh Ajak Pemuda Ikuti Smartfren Fun Run 5K 2025 |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.