Minggu, 12 April 2026

Video

VIDEO Terancam Diberhentikan, Pendamping Desa Ngadu ke Haji Uma

Mereka mengadukan nasib mereka yang terancam diberhentikan oleh Kementerian Desa RI sebagai tenaga pendamping desa.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Aldi Rani

Laporan| Muhammad Nasir, Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah perwakilan tenaga pendamping desa di Aceh mengadu kepada Senator DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman atau yang lebih diakrab disapa Haji Uma, di Kantor Perwakilam DPD RI Banda Aceh, pada Kamis (27/3/2025).

Mereka mengadukan nasib mereka yang terancam diberhentikan oleh Kementerian Desa RI sebagai tenaga pendamping desa.

Di Aceh, total 122 orang pendamping desa yang mengalami nasib serupa.

Menurut para pendamping desa, mereka diberhentikan karena pernah ikut kontestasi pemilihan legislatif pada Pileg lalu.

Padahal secara regulasi kementerian, pendamping desa tidak melanggar aturan jika mengikuti pileg.

Sementara Haji Uma mengatakan, Kementerian Desa tidak bisa mengambil aturan dengan mundur ke belakang.

Jika dalam regulasi, mereka tidak melanggar aturan saat maju, maka tidak bisa serta merta di kemudian hari menyatakan mereka melanggar dan memberhentikannya.

Katanya, ia akan mengadvokasi persoalan itu ke kementerian Desa. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Haji Uma Komit Kawal Kasus Pembunuhan Warga Aceh Utara oleh Oknum TNI, Desak Evaluasi Prajurit

Baca juga: Anggota DPD RI Haji Uma Ajak Pangdam IM Cegah TPPO Bersama Babinsa 

Baca juga: Terancam Diberhentikan, Pendamping Desa Ngadu ke Haji Uma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved