Berita Banda Aceh
7.000 Lebih Warga Aceh Tahun Ini Berlebaran di 'Penjara', 43 di Antaranya Berstatus Anak
tahun ini lebih dari 7.000 warga Aceh tidak dapat berkumpul dengan keluarganya lantaran sedang menjadi penghuni penjara (LP atau rutan).
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Lebaran Idulfitri sudah di ambang pintu, saat umat muslim yang domisilinya terpencar biasanya berkumpul bersama keluarga masing-masing.
Namun, tahun ini lebih dari 7.000 warga Aceh tidak dapat berkumpul dengan keluarganya lantaran sedang menjadi penghuni penjara (LP atau rutan).
Sebagian besar sedang menjalani masa hukuman, sebagian lagi menunggu selesainya masa persidangan di pengadilan negeri (PN) atau mahkamah syar'iyah (MS).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Banda Aceh, Sabtu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto (28/3/2025) pagi, lebih dari 7.000 orang kini menghuni lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.
Baca juga: Gempa di Myanmar, 144 Orang Dinyatakan Tewas Akibat Gempa di Myanmar, Korban Lebih dari 10.000 Orang
Jumlah mereka persisnya
- 7.803 orang. Terdiri atas
- 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
Yan Rusmanto menerangkan bahwa dari 7.803 penghuni LP dan rutan itu terbanyak memang penduduk Aceh. Tak sampai 10 persen yang bukan warga Aceh, misalnya mereka yang berasal dari Sumatera Utara, Lampung, Batam, atau Pulau Jawa.
Mereka ditahan di Aceh karena melakukan tindak pidana atau jarimah (kejahatan yang dilarang oleh syariat Islam) di wilayah hukum Aceh.
Namun, ada juga penduduk Aceh yang kini menjalani hukuman di luar Aceh. Misalnya, di LP Kelas II A Tanjung Gusta Medan yang tahun 2024 saja penghuninya mencapai 3.235 WBP. Padahal, daya tampung idealnya hanya untuk 1.500 orang.
Yan Rusmanto tak punya data berapa persisnya warga Aceh yang kini menghuni LP Tanjung Gusta atau LP Batam, LP Lampung, maupun LP Kelas II A Salemba di Jakarta Pusat.
Nanun, Yan tak membantah bahwa ada orang Aceh, umumnya yang terlibat kasus narkoba atau laka lantas, yang ditahan di LP Tanjung Gusta atau LP lainnya di luar Aceh.
"Tapi kita tak punya datanya. Kalau data seperti itu kewenangan pusat yang menjawab karena berada di luar wilayah hukum Aceh," ujarnya.
Yan Rusmanto hanya merincikan bahwa 7.803 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut ditahan di 17 LP, 1 lembaga pembinaan khusus anak (LPLK), dan 8 rutan dalam wilayah Aceh.
Baca juga: Ini Tarif Tol Sibanceh Mudik Lebaran 2025, Berikut Harga Masuk dari Baitussalam hingga Padang Tiji
Ke-17 LP atau lapas tersebut adalah:
1. LP Kelas II A Banda Aceh di Jalan Lembaga, Desa Bineh Blang, Kabupaten Aceh Besar;
2. LP Kelas III Lhoknga di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Beuraden, Lhoknga, Aceh Besar;
3. LP Kelas III Calang di Jalan Asrama TNI AD Nomor 171, Calang, Kabupaten Aceh Jaya;
4. LP Kelas II B Meulaboh di Jalan Pemerintah, Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meurebo, Aceh Barat;
5. LP Kelas III Sinabang di Jalan Pahlawan Nomor 180, Sinabang, Kabupaten Simeulue;
6. LP Blangpidie di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya;
7. LP Kelas II B Kutacane di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kutacane, Aceh Tenggara;
8. LP Kelas II B Blangkajeren di Jalan Kongbur Nomor 51 Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues;
9. LP Kelas II B Bireuen di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 14, Bireuen, Kabupaten Bireuen;
10. LP Kelas II A Lhokseumawe , di Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Lhokseumawe;
11. LP Lhoksukon di Jalan Teuku Chik Ditiro Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara;
12. LP Kelas II B Langsa di Jalan Panglima Polem Nomor 39 Kota Langsa;
13. LP Kelas III Narkotika Langsa di Jalan Banda Aceh-Medan, Km 438, Desa Sungai Lueng, Kota Langsa;
14. LP Kelas II B Idi di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur:
15. LP Kelas II B Kuala Simpang di Jalan Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang;
16. LP Kota Bakti, Jalan Teuku Chik Ditiro Kota Bakti, Kabupaten Pidie;
17. LP Perempuan di Sigli, Kabupaten Pidie: dan
18. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh di Jalan Lembaga, Desa Bineh Blang, Kabupaten Aceh Besar.
Di LPKA Banda Aceh saat ini tercatat 43 anak yang bermasalah dengan hukum sedang dibina. Kapasitas di LPKA itu sendiri adalah 24, tetapi penghuninya kini 43 anak.
8 Rutan
Berikutnya, tempat penahanan yang berstatus rutan adalah:
1. Rutan Kelas II B Sabang di Jalan Untung Surapati, Kota Sabang;
2. Rutan Kelas II B Banda Aceh di Jalan Laksamana Malahayanti Km 9,5 Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar;
3. Rutan Kelas II B Jantho di Jalan Ibrahim Saidi Nomor 7, Jantho, Aceh Besar;
4. Rutan Kelas II B Benteng di Jalan Malahayati Nomor 1 Sigli, Kabupaten Pidie;
5. Rutan Kelas II B Takengon di Jalan Lembaga Nomor 139 Takengon, Aceh Tengah;
6. Rutan Bener Meriah di Kabupaten Bener Meriah;
7. Rutan Kelas II B Tapaktuan di Jalan Teuku Raja Angkasah Nomor 111 Tapaktuan, Aceh Selatan; dan
8. Rutan Singkil di Jalan Singkil–Rimo Km 18, Desa Ketapang Indah, Kabupaten Aceh Singkil.
Empat Bapas
Di seluruh Aceh sebetulnya terdapat 31 unit pelaksana tugas pemasyarakatan (UPT Pas) dengan rincian: 17 LP, 1 LPKA, 8 rutan, 4 balai pemasyarakatan (bapas), dan 1 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
Bapas bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk keperluan pembinaan, seperti usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), serta melaksanakan pembimbingan klien bagi narapidana yang bebas karena mendapat PB, CB dan CMB.
PB, CMB, dan CB sama-sama merupakan program reintegrasi yang berhak diajukan oleh setiap narapidana dan anak yang bermasalah dengan hukum.
Adapun merupakan tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara yang disita oleh aparat penegak hukum untuk keperluan proses peradilan.
(*)
BGTK Provinsi Aceh Latih Calon Fasilitator Daerah dengan 7 Jurus Bimbingan Konseling Hebat |
![]() |
---|
SMA Fajar Harapan Banda Aceh Juara 1 Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Wakili Aceh ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
WOW, Harga Emas Tembus Rp 6,5 Juta Per Mayam di Aceh |
![]() |
---|
Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus, Bisa Tiru BRR Aceh-Nias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.