Suami Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya di Warung Tanah Abang, Pelaku Cemburu

Suami berinisial P (36 tahun) menduga A merupakan selingkuhan istrinya. P pun sakit hati dan cemburu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI TIKAM - Suami berinisial P (36 tahun) menduga A merupakan selingkuhan istrinya. P pun sakit hati dan cemburu. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Cemburu karena mengetahui perselingkuhan istrinya, sang suami akhirnya gelap mata dan menikam pria berinisial A (41) yang diduga menjadi biang kerusakan rumah tangganya.

Aksi penikaman itu terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).

Suami berinisial P (36 tahun) menduga A merupakan selingkuhan istrinya. P pun sakit hati dan cemburu. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku bertindak atas dorongan emosi.

 
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu, karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya," ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025) malam. 

"Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan insiden penikaman itu terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kepala Desa di Majene Sulbar Tikam Warga hingga Tewas, Ini Motifnya

Haris mengatakan, Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan," ujarnya. 

Ia menambahkan, polisi menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. 

Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka," lanjutnya. 

"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," imbuh Haris.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku

Saat ini kata Haris, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved