Setya Novanto Koruptor Kasus E-KTP Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Sudah Dapat Remisi Berkali-kali

Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
DAPAT REMISI - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri. 

Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya ini. 

Mengutip dari Kompas.id, Lapas Kelas I Sukamiskin mayoritas menampung terpidana kasus korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada momen Idulfitri, remisi pun diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang beragama Islam.

Sebagai informasi, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. 

Sebelumnya, usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui.


Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi perihal Setya Novanto yang menerima remisi khusus Idulfitri di tahun ini. 

Namun, Benny tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Setya Novanto.

“(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).

Baca juga: 31 Warga Binaan Rutan Sabang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Menurut Benny, 288 penerima remisi mendapatkan potongan beragam mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Dengan rincian, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).


Benny selanjutnya memastikan, meskipun ratusan narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi tetapi tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima.

Kemudian selama periode Idulfitri, Lapas Sukamiskin juga membuka masa kunjungan bebas pada 31 Maret-2 April 2025. 

Keluarga yang ingin berkunjung diimbau memastikan pemenuhan persyaratan, misalnya KTP, agar bisa masuk ke lingkungan lapas.

“Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat. Ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved