Setya Novanto Koruptor Kasus E-KTP Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Sudah Dapat Remisi Berkali-kali

Selain Setya Novanto, ada juga 287 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang menerima remisi khusus hari raya ini.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
DAPAT REMISI - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Koruptor kasus pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus hari raya Idulfitri. 

Dapat Berkali-kali

Bukan Lebaran kali ini saja mantan ketua DPR itu dapat remisi hari raya. Kompas mencatat, politikus Golkar ini  sudah menerima remisi khusus Idulfitri sejak 2023, atau sudah tiga kali hingga 2025.

Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, Setya Novanto menerima potongan masa hukuman masing-masing sebanyak 30 hari atau satu bulan. 

Sementara Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima Novanto. 

Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga menerima potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

 

Baca juga: Silaturahmi Lebaran Haji Uma dan T. Zainal Abidin Pererat Kerja Sama untuk Aceh Timur

Baca juga: China Kepung Taiwan, Kerahkan Pasukan Gabungan Gelar Latihan Militer, Kirim 19 Kapal Perang

Baca juga: Update Korban Gempa Myanmar Capai 2.719, Kantong Mayat Tidak Cukup, Konflik Junta Menambah Parah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved