Ibu Hamil Tidak Puasa Saat Ramadhan, Apa Cukup Hanya Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha? Begini Kata UAS
Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Selain makanan pokek, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.
Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.
"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.
Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.
Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca juga: Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui
Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
ibu hamil
Ibu Menyusui
puasa
Ramadhan
utang puasa
Fidyah
orang wajib bayar fidyah
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
UAS
Ustadz Abdul Somad
Begini Ulasan UAS Soal Maulid Nabi Muhammad SAW, Sejarah hingga Awal Perayaannya |
![]() |
---|
Sholat Dhuha 2 Rakaat Tiap Pagi, Simak Ulasan Ustaz Abdul Somad, Waktu Terbaik hingga Diharamkan |
![]() |
---|
Tradisi Tolak Bala di Aceh Singkil, Ini Pendapat UAS |
![]() |
---|
Zaidul Akbar Ungkap Bahaya Pemanis Buatan, Picu Gagal Ginjal Dilarang untuk Ibu Hamil & Anak Kecil |
![]() |
---|
Sholat Dhuha, Memiliki Pahala Luar Biasa dan Membuka Pintu Rezeki, Simak Ulasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.