Ibu Hamil Tidak Puasa Saat Ramadhan, Apa Cukup Hanya Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha? Begini Kata UAS
Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Menurut mazhab Imam Hambali, jelas UAS dalam video itu, ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.
Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.
- Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
- Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Fidyah Puasa? Simak Pedoman Berikut Sebelum Menunaikannya
"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"
"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.
Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.
Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan
Selain ibu hamil dan menyusui, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.
Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, UAS menyebutkan, bahwa orang yang diperbolehkan membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan yaitu:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
- Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.
Orang-orang tersebut, jelas UAS, dengan kondisinya juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.
Oleh karena itu, bagi mereka dibolehkan tidak puasa dan hanya membayar fidyah saja.
"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," jelas UAS.
"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.
Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.
Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.
"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS.
Baca juga: Mengenal Fidyah Puasa: Cara Membayar, Jumlah yang Harus Dibayar, dan Niatnya di Bulan Ramadhan
Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras.
ibu hamil
Ibu Menyusui
puasa
Ramadhan
utang puasa
Fidyah
orang wajib bayar fidyah
Cara Bayar Fidyah Puasa
bayar fidyah
Fidyah puasa
UAS
Ustadz Abdul Somad
Begini Ulasan UAS Soal Maulid Nabi Muhammad SAW, Sejarah hingga Awal Perayaannya |
![]() |
---|
Sholat Dhuha 2 Rakaat Tiap Pagi, Simak Ulasan Ustaz Abdul Somad, Waktu Terbaik hingga Diharamkan |
![]() |
---|
Tradisi Tolak Bala di Aceh Singkil, Ini Pendapat UAS |
![]() |
---|
Zaidul Akbar Ungkap Bahaya Pemanis Buatan, Picu Gagal Ginjal Dilarang untuk Ibu Hamil & Anak Kecil |
![]() |
---|
Sholat Dhuha, Memiliki Pahala Luar Biasa dan Membuka Pintu Rezeki, Simak Ulasan UAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.