Kajian Islam
Jumat Pertama di Bulan Syawal, Ini 7 Kategori Laki-laki yang Tak Wajib Shalat Jumat: Kata Buya Yahya
Menjelang Jumat pertama di bulan Syawal, Buya Yahya mengungkapkan tujuh kategori laki-laki yang tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM - Menjelang Jumat pertama di bulan Syawal, Buya Yahya mengungkapkan tujuh kategori laki-laki yang tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Sebagai umat Muslim terutama pada kaum pria, terdapat sebuah kewajiban penting untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sesuai dengan namanya, shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jumat dan bertepatan dengan waktu sholat dzuhur.
Ibadah shalat Jumat sendiri sangat penting bagi laki-laki muslim. Sebab, terdapat banyak sekali keistimewaan dan keutamaan yang tidak dapat diperolehnya di hari-hari lainnya.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin tidak dapat melaksanakan shalat Jumat jika memiliki udzur tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadikan seseorang itu tidak wajib shalat Jumat.
Lantas apa saja kategori orang yang tidak wajib shalat Jumat? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Dilasir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Kamis (3/4/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa shalat Jumat adalah wajib bagi laki-laki, sementara untuk perempuan tidak wajib.
"Shalat jumat adalah wajib bagi laki-laki, sehebat apapun, sealim apapun dia. Kalau anda perempuan gak wajib Jumatan," kata Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya mengungkap kategori laki-laki yang tidak wajib shalat Jumat, berikut diantaranya :
1. Laki-laki Gila
Laki-laki gila atau tidak waras ia tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
"Laki-laki berakal wajib, kalau sudah gila nggak wajib," kata Buya Yahya.
2. Laki-laki yang Belum Baligh
Syarat untuk melaksankan shalat Jumat adalah baligh.
Jika laki-laki belum baligh termasuk anak-anak, maka ia belum diwajibkan shalat Jumat.
Meskipun anak tersebut tidak diwajibkan shalat Jumat, tapi anda sebagai keluarganya wajib memberikannya pemahaman agar tidak berdosa.
"Kemudian dia adalah baligh, anak kecil tidak wajib, tapi anda wajib mengajarinya, kalau anda
tidak ajarin, dosa," tegas Buya Yahya.
3. Orang Sakit
Selanjutnya kategori orang yang tidak wajib shalat Jumat adalah sakit, sekalipun itu sakit perut.
"Kalau sehat dia wajib shalat Jumat, kalau sakit maka tidak wajib Jumat," terang Buya.
Adapun kategori sakit yang tidak mewajibkan shalat Jumat adalah sakit yang dapat membahayakan diri sendiri atau merepotkan orang lain.
"Termasuk diantaranya sakit perut, kadang toilet terbatas mau buang air dimana.
Kalau orang sakit, itu yang menjadi tidak wajib Jumat," tambah Buya Yahya.
4. Musafir atau Pergi Jauh
Seorang pria yang tengah melakukan perjalanan jauh tidak diwajibkan melaksankan shalat Jumat.
"Kalau tidak dalam bepergian dia wajib Jumat. Kalau musafir dia tidak wajib jumat," ucap Buya Yahya.
Adapun kategori perjalanan jauh itu apabila ia menempuh perjalanan melebihi 80 kilometer dan berangkatnya sebelum subuh.
"Musafir di sini adalah musafir dalam mazhab Syafi'i yang bepergian dengan tujuan yang jauh, melebihi 80 kilo dan berangkatnya sebelum subuh.
Adapun selain mazhab Syafi'i, biarpun setelah subuh, tidak apa-apa , dia tetap boleh meninggalkan Jumat," sambung Buya.
5. Seorang laki-laki jika istri atau keluarganya sedang sakit
Selanjutnya tambah Buya Yahya, ada udzur shalat Jumat lainnya yang tidak mewajibkan laki-laki shalat Jumat, misalnya jika istri atau keluarganya jatuh sakit.
Jika kondisi seperti ini, seorang laki-laki tidak diwajibkan shalat Jumat mengingat dirinya sangat terikat dengan orang itu.
"Kemudian ada disebutkan para ulama, udzur Jumat lainnya. Contoh, anda sebagai seorang suami tidak wajib Jumat biarpun anda laki laki, sehat segar bugar dan sebagainya.
Karena apa? Nemenin istri yang lagi sakit, yang tidak ada lagi menemani kecuali anda.
Kalau sakit, misalnya 'abang jangan tinggalin saya, saya takut'. Oke jangan Jumatan, ibunda juga begitu, atau orang sakit di rumah kita yang sangat terikat dengan kita, kemudian anda tidak pergi ke masjid, maka anda tidak dosa," jelas Buya Yahya.
6. Masjid yang Jauh
Shalat Jumat menjadi tidak wajib bagi laki-laki jika mengharuskan anda menempuh perjalanan jauh.
"Kalau jauh shalatnya, misalnya mengharuskan perjalanan 1 atau 2 jam, tidak wajib Jumatan," kata Buya Yahya.
7. Laki-laki dengan masalah psikologis
Seorang laki-laki yang memiliki masalah psikologis tidak diwajibkan shalat Jumat.
Masalah psikologis di sini misalnya pria tersebut takut melaksanakan shalat Jumat karena bertemu orang banyak.
Mungkin kondisi ini membuat orang heran dalam hal ini. Namun sebenarnya faktor psikologis ini penting dan harus segera ditangani.
"Sebab takutnya dia kepada manusia, lebih takut daripada harimau, maka dia tidak wajib Jumat sampai psikologis dia sembuh," ungkap Buya Yahya.
Dengan mengetahui kategori orang yang tidak wajib shalat Jumat, Buya Yahya kemudian berpesan kepada kita semua agar tidak mudah menghukum seorang laki-laki karena tidak melaksankan shalat Jumat.
"Jadi tolonglah jangan memaksa orang yang tidak wajib Jumatan untuk shalat Jumat apalagi menghukumi dia seorang fasik," tegas Buya.
Menurut Buya, ada banyak keringanan dan kemudahan yang diberi Allah dalam agama Islam.
Tugas kita sebagai manusia adalah belajar bukan untuk menghakimi orang lain karena tidak melaksankan sesuatu.
Jika anda menyuruh seorang laki-laki untuk shalat Jumat, sebaiknya dilihat dulu kondisinya bukan terus menghakimi.
"Dengan Allah itu mudah, beragama itu gampang, yang repot itu orang yang tidak punya ilmu, jadi nyiksa orang. Jadi tolong kalau mau menyuruh orang, dilihat dulu kondisinya," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.