UAS Jelaskan Ketentuan Bayar Fidyah, Ada Golongan yang Tak Perlu Qadha Puasa Ramadhan

Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Ustadz Abdul Somad (UAS) saat mengisi kajian dalam Tabligh Akbar Tarhib Ramadhan di Masjid Baiturrahman, Bandung, beberapa waktu lalu. UAS Jelaskan Ketentuan Bayar Fidyah, Ada Golongan yang Tak Perlu Qadha Puasa Ramadhan. 

SERAMBINEWS.COM - Bulan suci ramadhan sudah berakhir.

Bagi umat muslim yang tidak bisa menjalani ibadah puasa saat ramadhan karena alasan-alasan tertentu, sudah saatnya untuk mulai membayar atau mengqadha puasanya.

Sementara itu, di sisi lain ada golongan orang tertentu yang boleh tidak membayar utang puasa ramadhannya dengan cara mengqadha puasa, tetapi ia harus membayar fidyah.

Untuk diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.

Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.

Namun keringanan ini tidak bisa dilakukan oleh siapa saja.

Fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama.

Terkait utang puasa dan menggantinya dengan fidyah, juga ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.

Beberapa pendapat menyebutkan golongan tertentu dibolehkan hanya mengeluarkan fidyah saja untuk mengganti puasanya tanpa perlu mengqadha.

Namun ada juga yang berpendapat harus melakukan keduanya, yaitu membayar fidyah juga mengganti puasa.

Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Siapa saja yang dibolehkan membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasanya?

Baca juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Saat Ramadhan, Apa Cukup Hanya Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha? Begini Kata UAS

Dalam banyak video yang beredar di YouTube, dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.

Pendakwah asal Riau ini juga memberikan penjelasan lengkap seputar siapa saja yang wajib membayar fidyah dan ketentuannya.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal fidyah puasa ramadhan yang telah dirangkum Serambinews.com.

Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan

Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.

Orang tersebut yaitu:

  1. Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
  2. Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.

Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.

Oleh karena itu, kedua kelompok orang ini dibolehkan tidak mengqadha puasa dan hanya membayar fidyah saja.

"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ulama Menjawab pada 18 Februari 2024.

"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.

Baca juga: Mana yang Harus Didahulukan Anatar Puasa Syawal atau Mengganti Utang Ramadhan? Ini Kata UAS

Berikut tayangan video penjelasan UAS soal golongan orang yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa ramadhan.

Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.

Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.

"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS

Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras. 

Selain makanan pokok, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.

Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.

"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.

Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ibu hamil atau menyusui

Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.

Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mazhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.

Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Mengerjakan Puasa Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.

  1. Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
  2. Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.

"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"

"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.

Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.

Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca juga: Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS

Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.

Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved