Nasib Guru Besar Fakultas Farmasi UGM yang Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Kini Resmi Dipecat
Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
SERAMBINEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap EM ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).
Andi menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.
Baca juga: 2 Pria di Simalungun Sumatera Utara Diringkus Polisi, Lecehkan dan Aniaya Guru SD di Kontrakan
Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.
Disebutkannya bahwa keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada EM, guna kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Baca juga: Aipda A Oknum Polisi di Kendari Lecehkan IRT Ditahan, Paksa Korban Masuk Kamar Hotel Lakukan Ini
Modus Pelaku
Menurut Andi, kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sebenarnya telah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu.
"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” bebernya.
Sosok EM Guru Besar UGM
EM adalah seorang guru besar di UGM. Dia menekuni bidang Farmasi dan menjadi seorang guru besar Fakultas Farmasi.
Namun, EM memanfaatkan gelar akademik untuk melakukan kekerasan seksua.
Andi Sandi menjelaskan bahwa modus dari kekerasan seksual yang dilakukan EM melibatkan pertemuan seperti diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang sebagian besar berlangsung di luar kampus.
"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Andi.
Pemecatan EM ini diumumkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen UGM dalam menanggapi dengan tegas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dalamnya.
Kasus ini tidak hanya mengungkap pelanggaran serius terhadap kode etik, tetapi juga menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang perlunya sistem yang lebih kuat untuk melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh Satgas PPKS dan keputusan pemecatan yang diambil UGM, diharapkan akan menciptakan atmosfer yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika di UGM.
Pemecatan ini juga menjadi pesan tegas bagi perguruan tinggi lainnya bahwa kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anggota akademik yang memiliki pengaruh besar seperti seorang guru besar.
Dengan keputusan ini, UGM berharap bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menanggapi kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pemecatan EM menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus dan bahwa universitas harus selalu mendahulukan kepentingan dan keselamatan mahasiswa.
Baca juga: Brigade Al-Qassam Luncurkan Roket dari Gaza ke Ashdod, 12 Warga Israel Terluka
Baca juga: Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, UBS dan Galeri24 Tanggal 7 April 2025
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Jokowi Ungkap Sosok Mulyono Temannya yang Disebut Calo Tiket Terminal: Seorang Profesional |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Judol & Pelecehan Seksual Dominasi Kriminal di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Rumah Mantan Rektor UGM Didatangi Polisi Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Ini Negara Apa? |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Hadirkan Guru Besar UINSU Bahas Metodologi Studi Islam Kontemporer, Ini Pemaparannya |
![]() |
---|
Azizy Gladylola Mastura Putri Mayjen Achmad Daniel Chardin Disumpah Jadi Dokter Lulusan UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.