Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penemb
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru.
Tiga terdakwa anggota TNI pelaku penembakan bos rental mobil mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.
Sebelumnya, dua anggota TNI yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
Sementara satu anggota lainnya yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman.
Namun dua pekan lalu, ketiganya telah mengajukan banding.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono mengatakan, pengajuan banding oleh tiga terdakwa penembak bos rental mobil tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya.
"Pada Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah mengajukan bandingnya," ungkap Riswandono yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Kasus Penembak Bos Rental, Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia menegaskan, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.
"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," tambahnya.
Hingga saat ini, Oditur Militer masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tutur Riswandono.
Hukuman tiga terdakwa
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas Abdurrahman.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan mobil.
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan 3 TNI Pembunuh Ayahnya, Agam: Kami Masih Sakit Hati
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis 3 TNI AL Penembak Bos Rental, Hakim: Harusnya Melindungi, Bukan Bunuh Rakyat
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.