Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penemb

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). 

Hakim menyampaikan, korban tidak bersenjata dan bukan musuh negara.

Seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban, bukan malah melakukan penembakan.

"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban," kata Letkol Gatot Sumarjono.

Disisi lain, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman tiga TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Salah satunya, ketiga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua," jelas Letkol Gatot Sumarjono.

"Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," lanjutnya. 

Selain itu, selama persidangan, para terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

 "Keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana," ungkap Gatot.

Para terdakwa yang langsung menyerahkan diri usai peristiwa penembakan juga dinilai sebagai hal meringankan. 

"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ucap Gatot.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved