Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penemb
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Hakim menyampaikan, korban tidak bersenjata dan bukan musuh negara.
Seharusnya para terdakwa menyerahkan mobil korban, bukan malah melakukan penembakan.
"Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit ksatria. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi keluarga korban dan tidak menunjukkan rasa iba serta kasihan terhadap korban," kata Letkol Gatot Sumarjono.
Disisi lain, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman tiga TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Salah satunya, ketiga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.
"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua," jelas Letkol Gatot Sumarjono.
"Namun anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," lanjutnya.
Selain itu, selama persidangan, para terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum, baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana," ungkap Gatot.
Para terdakwa yang langsung menyerahkan diri usai peristiwa penembakan juga dinilai sebagai hal meringankan.
"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ucap Gatot.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.