Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus penemb

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). 

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Arif saat membacakan vonis.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga anggota TNI AL, divonis empat tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

Baca juga: Permohonan Ganti Rugi Keluarga Korban Bos Rental Mobil Ditolak, 3 Terdakwa TNI AL Tak Mampu Bayar

Dalam sidang vonis yang berlasngung pada Selasa (25/3/2025) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman tiga TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Menurut hakim, sebagai anggota TNI, ketiga terdakwa seharusnya melindungi negara, tetapi malah menghilangkan nyawa rakyat.

"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya," kata hakim anggota Letkol Chk Gatot Sumarjono.

"Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," lanjut hakim.

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah merusak citra TNI dan bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hal memberatkan lainnya ditinjau dari aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice.

Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.

Baca juga: Sosok Syifa Disebut Istri Perwira Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

"Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. bahwa perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat," tutur Gatot.

Hakim beranggapan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.

Ketiganya dinilai tidak memiliki rasa iba.

Hal yang memberatkan juga dilihat dari aspek objek atau sasaran tindak pidana, tindakan para terdakwa dipandang tidak memiliki rasa kemanusian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved