Gegara Sakit Hati dengan sang Istri, Agus Yudiana Tusuk Anak di Banjarnegara

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di Dusun Tinembang, dan mengakibatkan ODL mengalami luka berat.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber : Polres Banjarnegara
BARANG BUKTI - Kasar Reskrim Polres Banjarnegara, Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM bersama dengan pihak dari Polres Banjarnegara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara terkait kasus seorang ayah yang menusuk anaknya di Purwanegara pada Selasa (8/4/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah tega melampiaskan amarahnya ke anak kandung hanya karena marah pada sang istri.

Karena tersulut emosi ke istrinya, ayah nekat menusuk anaknya. 

Pelaku bernama Agus Yudiana (37) tega menganiaya anak kandungnya, ODL (14) di Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pelaku menganiaya anaknya dengan cara menusuknya menggunakan pisau.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di Dusun Tinembang, dan mengakibatkan ODL mengalami luka berat.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, menjelaskan motif penganiayaan berawal dari pertengkaran antara Agus dan istrinya, SL (40).

Baca juga: Tolak Rujuk, Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Pelaku Pernah Dipenjara

Agus berencana mengajak istri dan anaknya bermain ke Bendungan Mrican, namun tidak diperbolehkan oleh SL.

Setelah pertengkaran, Agus merasa sakit hati atas ucapan istrinya dan mengambil pisau di dapur. Ia kemudian menarik ODL ke kamar dan melakukan penganiayaan.

"Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher korban dari arah belakang dengan menggunakan pisau."

"Saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar pun langsung mendobrak pintu dan menolong korban, kata Sugeng dalam keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025). 

Korban, ODL, mengalami luka di leher, tangan, dan perut akibat penusukan tersebut.

Saat ini, ODL masih menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara.

Agus Yudiana kini terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Iran Umumkan Capaian Nuklir Baru, Amerika Serikat Terancam hingga Kirim Dua Kapal Induk

Baca juga: Tentara Israel Ungkap Kisah Mengejutkan Tentang Kejahatan Perimeter di Gaza

 

Baca juga: Mualem Sorot HGU Sawit, Dek Fadh Tekankan Revisi UUPA


Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Teganya Bapak di Banjarnegara Ini, Sakit Hati Sama Istri, Anak Jadi Pelampiasan Penusukan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved